Kemenag Mimika: Label Halal Dikeluarkan oleh Pusat

Kemenag Mimika: Label Halal Dikeluarkan oleh Pusat
Ilustrasi

TIMIKA | Kepala Kantor Kementerian Agama, Mimika, Utler Adrianus mengatakan selama ini pemberian label halal bagi suatu produk dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun saat ini telah dialihkan ke Kementerian Agama.

"Sekarang ini kita ada kerjasama lintas sektoral seperti dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi dan UMKM," katanya saat diwawancara di kantornya, Selasa (14/1).

Dijelaskan, Dinas Koperasi dalam hal ini akan menelaah produk-produk yang ditawarkan dengan memeriksa apakah produk tersebut original atau tidak.

Sedangkan, Dinas Kesehatan memeriksa kebersihan dari produk tersebut mulai alat dan bahan, tenaga kerja, mesin hingga tempat pembuatannya.

"Untuk produksi baik mesin atau manual harus terhindar dari virus," katanya.

"Koperasi nanti turun dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa apakah itu tidak ada campuran lain yang menyebabkan tidak halal," katanya lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya akan dijadikan sebuah dokumen termasuk hasil laboratorium yang kemudian diusulkan ke Kemenag di Kabupaten.

"Tapi bukan kewenangan kabupaten atau provinsi untuk mengeluarkan label halalnya," ujar Adrianus.

Kementerian Agama Kabupaten kemudian memeriksa kembali dokumen yang dimasukkan apakah sudah memenuhi syarat dan kemudian dikirim ke salah satu lembaga di Jakarta untuk diberikan label halal.

"Jadi kita disini tidak serta-merta langsung keluarkan. Itu dari pusat, berdasarkan dokumen yang kita kirim ke Lembaga Penjamin Produk Halal," jelas Adrianus.

Dikatakan, beberapa waktu lalu, Dinas Koperasi sempat berkonsultasi terkait label halal tersebut dan telah dijelaskan prosedurnya.

"Dokumennya sudah saya kasih ke seksi pendidikan dan binmas Islam, untuk menelaah itu sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu kita buat rekomendasi untuk mengirim rekomendasi itu ke Jakarta," kata Adrianus.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Aditra

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *