Dit Narkoba Polda Papua Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Daerah

Dit Narkoba Polda Papua Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Daerah
Barang bukti yang diamankan polisi

TIMIKA | Kepolisian Daerah Papua berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H (37) warga Jalan Busiri Ujung yang diduga sebagai pemilik 147 bungkus Narkotika jenis Sabu. 

Penangkapan dilakukan oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Papua, Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 14.15 Wit di Jalan Budi Utomo Kabupaten Mimika. 

Berdasarkan siaran pers Humas Polda Papua, yang diterima seputarpapua.com, Rabu (15/1), peristiwa ini bermula dari kecurigaan petugas pada Minggu 12 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 Wit yang melakukan penyelidikan di salah satu gudang pengiriman barang dan jasa di daerah Sentani Kabupaten Jayapura, Papua. 

Sekitar pukul 13.00 Wit anggota opsnal mendapatkan 1 buah dus karton warna putih yang diplakban warna coklat yang rencananya dikirim ke Timika. 

Selanjutnya anggota opsnal melakukan pemeriksaan dan membuka dus karton yang dicurigai tersebut, setelah di buka berisikan bad cover warna biru merah bertuliskan Barcelona yang  di dalamnya berisi plastik bening ukuran sedang yang di plakban warna coklat. 

Setelah di buka plastik tersebut didapat 147 plastik bening kecil yang diduga berisikan Narkotika  jenis Sabu.

Petugas kemudian membiarkan barang tersebut dikirim ke Timika dengan maksud menemukan siapa pemilik barang haram ini. 

Kemudian pada hari Senin 13 Januari 2020 pukul 09.30 Wit Anggota Opsnal Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Papua berangkat dari Jayapura menuju Timika. Pada pukul 10. 30 WIT anggota tiba di Kabupaten Mimika dan langsung menuju ke pengiriman barang dan Jasa yang berada di Jalan Budi Utomo untuk melakukan penyelidikan (control delivery), namun belum membuahkan hasil.

Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 pukul 08.00 Wit anggota Opsnal Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Papua kembali melakukan penyelidikan di pengiriman barang tersebut dan hasilnya pada pukul 14.15 Wit anggota Opsnal subdit 3 Res Narkoba Polda Papua mengamankan seorang perempuan yang diduga pemilik Dus Karton yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu. 

Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan membuka dus karton tersebut dengan disaksikan pelaku serta saksi dari masyarakat.

Dari hasil dari pemeriksaan dus karton tersebut di tunjukkan kepada pelaku terdapat 1 buah bad cover yang di dalamnya berisikan 1 buah plastik ukuran sedang yang di duga berisikan 147 plastik bening kecil berisi Narkotika jenis Sabu.

Kasus ini telah ditangani Dit Res Narkoba Polda Papua. Saat ini pelaku telah dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Papua di Jayapura.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

 
Sumber: Humas Polda
Editor: Batt

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *