Diduga Edarkan Ganja di Jayapura, KKB Terancam 12 Tahun Penjara

Diduga Edarkan Ganja di Jayapura, KKB Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan pelaku KKB. (Foto: Antara/HO-Humas Polresta Jayapura Kota)

JAYAPURA | Seorang pemuda di Kota Jayapura, Papua berinisial KKB (24) yang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, KKB merupakan residivis yang ditangkap beserta puluhan paket ganja kering siap edar oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota.

"KKB ditangkap di seputaran Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," katanya di Kota Jayapura, Jumat (17/1). 

KKB, kata dia, statusnya sudah naik dari terduga menjadi sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman, mengingat dugaan kuat pelaku memiliki jaringan lintas negara yakni Papua Nugini (PNG).

"Dugaan kuat, KKB merupakan sindikat lintas negara, karena kalau dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan dari tangannya, tersangka merupakan bandar yang cukup besar. Ada 40 paket ganja kering siap edar," katanya.

KKB ditangkap pada Senin pekan ini, di seputaran Perumnas III Waena, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Dari tangan tersangka polisi menyita 40 paket serta dua plastik kresek berukuran sedang ganja kering siap edar yang disimpan di kos miliknya.

"KKB ternyata residivis dalam kasus yang sama , dimana dia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Doyo Baru, Kabupaten Jayapura," katanya.

Sumber: Antara
Editor: Sev

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI