JPU Berencana Hadirkan 30 Saksi Kasus Korupsi Monev Bappeda Mimika

JPU Berencana Hadirkan 30 Saksi Kasus Korupsi Monev Bappeda Mimika
Donny S Umbora

TIMIKA | Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Mimika, Papua, berencana  menghadirkan 30 saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2016.

“Sekarang ini sudah sidang keenam dengan tahapan pemeriksaan saksi. Dan saksi yang sudah dihadirkan 20 orang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Donny S Umbora saat ditemui awak media di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (20/1) malam.

Kata dia, keterangan saksi yang dihadirkan ini sudah sudah mengarah pada perbuatan.

“Saksi-saksi yang kami hadirkan merupakan pihak-pihak yang mengetahui dan bisa memberatkan terdakwa dalam sidang,” ujarnya.

Setelah sidang mendengarkan saksi, maka akan dilanjutkan dengan saksi ahli, kemudian keterangan dari para terdakwa. 

Namun kata Donny, pihaknya belum mengetahui apakah dalam sidang keterangan terdakwa majelis hakim meminta satu persatu atau bersamaan.

“Sampai saat ini tidak ada kendala. Hanya saja, karena jarak cukup jauh Timika-Jayapura, maka mendatangkan saksi yang jadi kendala. Walaupun ada saksi yang hadir dengan sendirinya,” tuturnya.

Perlu diketahui, dalam kasus korupsi monev Bappeda Mimika ini melibatkan tiga orang yang menjadi terdakwa, yakni SM selaku mantan Kepala Bappeda Mimika beserta dua orang stafnya yaitu MNM dan YE.

Ketiga tersangka terjerat kasus dugaan korupsi  dana monitoring dan evaluasi  tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,4 miliar. 

Dari kerugian negara tersebut, Polres Mimika bisa mengembalikan uang negara sebesar Rp507 juta. 

Terkait kasus ini, Bappeda selaku instansi yang melakukan pengawasan program pembangunan. Tujuannya, untuk mengetahui perkembangan dari pekerjaan.

Namun pelaksanaannya, tidak dilaksanakan sesuai perencanaan dan lebih banyak kepada fiktif. Seperti memesan tiket pesawat, kapal, dan pelaksanaan kegiatan tidak ada. 

Selain itu, pada laporan hasil, tidak dicantumkan realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi. Serta pertanggungjawaban penggunaan dan atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. 

Ditambah lagi, honor pelaksanaan kegiatan tersebut yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2014, terkait perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Mimika. 

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI