Mahkamah Militer Jayapura Minta Terdakwa Kasus Amunisi di Mimika Jadi Saksi

Mahkamah Militer Jayapura Minta Terdakwa Kasus Amunisi di Mimika Jadi Saksi
Fransiscus Y. Babtista

TIMIKA | Mahkamah Militer (Mahmil) Kota Jayapura meminta terdakwa kepemilikan amunisi di Mimika yang tengah menjalani persidangan untuk menjadi saksi terhadap empat oknum anggota TNI AD.

Empat oknum prajurit TNI AD masing-masing berinisial WI, ORM, MSLF, dan DAT menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan transaksi jual beli amunisi.

Humas Pengadilan Negeri Kota Timika, Fransiscus Y. Baptista membenarkan bahwa memang ada surat dari Mahmil Jayapura terkait permintaan salah satu terdakwa untuk menjadi saksi dalam persidangan militer. 

“Terhadap permintaan tersebut, kami sudah mengeluarkan surat penetapan ijin. Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi balik ke kami apakah jadi atau tidak dibawa ke Jayapura,” katanya di Kantor PN Timika, Selasa (21/1).

Menurut Frans, untuk permintaan terdakwa menjadi saksi di Mahmil tidak ada masalah dan itu diperbolehkan. Sebab, disana juga tengah dilakukan penegakan hukum, sama halnya di Pengadilan Negeri Timika. 

Termasuk, lanjut dia, bilamana terdakwa yang diminta tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim Mahmil terkait dengan amunisi yang didapatkan. 

“Prinsipnya kami berikan ijin terhadap terdakwa menjadi saksi di Mahmil. Dan apakah nanti teknisnya terdakwa ini diminta keterangan langsung, atau hanya sekedar dibacakan sesuai BAP,” katanya. 

Dalam kasus kepemilikan amunisi tersebut, ada tiga terdakwa yang disidangkan, yakni BGD alias Billy, BAF alias Befy, dan JAB alias Jefri.

Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu amunisi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat RI N 12 tahun 1951, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Penangkapan terhadap ketiga terdakwa dilakukan pada 25 Juli 2019 di Jalan Cenderawasih, Mimika, Papua, tepatnya di traffic light Jalan Budi Utomo – Jalan Hasanuddin.

Petugas dari Tim Satuan Khusus (gabungan TNI-Polri) awalnya mengamankan BGD alias Billy dan BAF alias Befy di dalam mobil rental. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan 600 butir amunisi yang dibungkus di dalam kantong plastik hitam.

Dari pengembangan oleh petugas, amunisi didapatkan dari JAB alias Jefri. Petugas pun menuju tempat tinggal Jefry di Jalan Pendidikan dan mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Sev

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *