TIMIKA | DMK, seorang pemuda yang Diamuk massa dan viral di media sosial facebook, mengakui telah mencuri telepon genggam jenis iPhone.
Dia kini dijerat dengan pasal 362 KUHP. "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Kapolsek Mimika Baru, Kompol Sarraju mengatakan, setelah kejadian di Jalan Bougenville dan sempat viral di medsos, pihaknya langsung mengamankan DMK.
Saat ini, DMK tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Karenanya, kami kenakan pasal 362 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Sarajju di Mapolsek Mimika Baru, Rabu (22/1).
Awal kejadian pencurian telepon genggam yang dilakukan oleh DMK ini terjadi pada Selasa (21/1), pukul 14.30 WIT di rumah Frans P, yang terletak di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor SAR Timika.
Dimana, korban sehabis melihat ternaknya di belakang rumah, melihat DMK lari dari area peternakan.
Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak dapat. Dia kemudian kembali ke rumah untuk mengecek barang apa yang diambil.
Setelah di cek, ternyata iPhone miliknya sudah tidak ada.
Korban lantas meminta tolong isterinya untuk mendeteksi keberadaan Hp tersebut melalui aplikasi pendeteksi. Diketahui Hp tersebut berada di kawasan Koperapoka.
Korban kemudian melakukan pencarian di area Koperapoka dan menemukan pelaku, sehingga terjadi pengejaran sampai ke Jalan Bougenville.
Untuk menangkap pelaku, korban berteriak hingga didengar warga, hingga pelaku diamankan dan dipukul massa.
DMK yang diamuk massa sempat menjadi viral di facebook setelah salah satu akun melakukan siaran langsung.
Reporter: Muji
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan