TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua akan menindak tegas agen beserta pangkalan minyak tanah (Mitan) yang menaikan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu menyusul keluhan masyarakat terkait harga minyak tanah yang mencapai Rp10.000 per liter.
Padahal, HET yang ditentukan oleh Disperindag Mimika adalah Rp5.000 per liter untuk wilayah Distrik Mimika Timur, Wania, dan Mimika Baru.
Sedangkan Rp5.500 per liter untuk wilayah Distrik Kwamki Narama, Kuala, dan Iwaka.
Sekretaris Disperindag Mimika Inosensius Yoga Pribadi mengatakan bahwa untuk permasalahan tersebut ada sanksinya. Salah satu mencabut izin usaha.
"Sekarang kami masih sibuk pertemuan sana-sini untuk persiapan Pesparawi dan lainnya. Namun setelah itu kami akan memanggil agen dan pangkalan minyak tanah untuk dilakukan tanda tangan fakta integritas bahwa yang melanggar aturan itu akan dicabut izinnya dan pasokan BBM-nya akan dihentikan," ungkap Yoga ditemui di Kantor Bappeda Mimika pada Selasa (22/1).
Yoga menduga, kenaikan harga minyak tanah kemungkinan disebabkan kuota untuk CV Fafi dihentikan oleh PT Pertamina sejak bulan Desember 2019 lalu.
Sehingga yang melayani ketersediaan minyak tanah selama ini hanya empat agen saja, diantaranya CV Bukaye, Serayu Group, Anggreda dan Mimika Firaisa.
"Agak susah memang sih untuk soal ini, karena memang yang 140 KL CV Fafi itu kan sudah di bekukan oleh PT Pertamina sejak Desember lalu," kata Yoga.
"Selama ini kan yang beredar yang bisa kita kontrol kan CV Fafi, namun sudah dibekukan sehingga agak sedikit susah memang," tambahnya.
Reporter: Hadija Laisouw
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan