JAYAPURA | Sebanyak 34 dari 40 pemilik sepeda motor atau roda dua ditilang dalam razia di Taman Imbi, Kota Jayapura, oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota karena sejumlah pelanggaran.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas didampingi Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, mengatakan razia itu digelar guna meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas serta menekan tingginya angka kriminalitas kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Razia yang berlangsung satu jam itu berhasil menjaring 40 kendaraan bermotor, 34 di antaranya terpaksa mendapatkan teguran keras berupa tilang lantaran melakukan pelanggaran secara kasat mata," katanya di Jayapura, Rabu (22/1).
Ia mengatakan kegiatan ini akan dilakukan secara rutin di sejumlah lokasi di ibu kota Provinsi Papua itu.
"Kalau pelanggaran yang masih dominan bagi pengendara bermotor yakni tidak mengenakan helm, bahkan tidak memiliki surat ijin mengemudi," katanya.
Sementara itu, katanya, ada beberapa kendaraan yang diduga merupakan motor hasil kejahatan. Hal itu patut diduga karena ada pengendara yang meninggalkan motornya sewaktu terkena razia.
Ia berharap dengan adanya razia tersebut, kesadaran masyarakat akan tertib berlalulintas semakin meningkat.
"Kalau dibilang kesadaran masyarakat akan tertib berlalulintas, saya menilai masih minim dan masih super cuek, namun dengan demikian kami tidak henti-hentinya menghimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat sendiri,” katanya.
Mengenai 34 unit motor yang mendapatkan sanksi tilang, Gustav mengatakan masih diamankan di Mapolresta Jayapura Kota.
Sumber: Antara
Editor: Sev
Tinggalkan Balasan