TIMIKA | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak, Papua, Tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp1.531.843.747.512,-.
Penetapan APBD tersebut dilakukan di Hotel Horison Ultima Timika, Jalan Hasanuddin, Kota Timika, Rabu (22/1).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua sementara DPRD Puncak Lukius Newegalen.
Hadir dalam paripurna itu Bupati Wilem Wandik, lWakil Bupati Pelinus Balinal, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Puncak.
Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam paripurna tersebut menyetujui untuk menetapkan RAPBD yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak.
Adapun rincian APBD Puncak Tahun 2020, Belanja daerah sebesar Rp1.531.843.747.512 yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Belanja tidak langsung sebesar Rp779.201.741.023 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
Kemudian belanja langsung sebesar Rp752.642.006.489 terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp1.335.773.497.619,-
Selanjutnya, adapun defisit sebesar Rp196.070.249.893 yang berasal dari pembiayaan terdiri dari pembiayaan penerimaan Rp346.070.249.893 dan pembiayaan pengeluaran Rp150.000.000.000.
Bupati Willem Wandik dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pada asumsi pendapatan yang diestimasi lebih kecil dibanding estimasi belanja daerah, maka dalam APBD tahun 2020 telah disadari dan disepakati terjadinya defisit anggaran.
"Oleh karena itu secara teknis administratif diharapkan kiranya pada pembiayaan daerah pemanfaatannya lebih dioptimalkan guna menutup defisit anggaran," katanya.
Dijelaskan, prioritas program untuk tahun 2020 dititikberatkan pada visi misi Kabupaten Puncak periode 2018-2023, dan penyelesaian kegiatan yang telah diselesaikan oleh pihak penyedia jasa, serta pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur serta penyelenggaraan pemerintah lainnya.
"Saya mohon maaf kepada pengguna anggaran apabila kegiatan yang telah diajukan tidak diakomodir, karena kita ketahui bersama kondisi keuangan kita yang hanya mengharapkan pada sumber dana DAU," ungkap Wandik.
Kepada para pimpinan OPD, Wandik berpesan agar berusaha maksimal dalam melaksanakan semua kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan tepat waktu.
Memanfaatkan anggaran sesuai dengan peruntukannya, juga bertanggung jawab sehingga proses pencairan pembayaran kegiatan khususnya pada sumber dana DAK dan Otsus, serta evaluasi secara objektif terhadap setiap kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan.
Reporter: Anya Fatma
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan