TIMIKA | Sebanyak 33 pejabat eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika Julianus Sasarari mengatakan bahwa untuk pejabat yang tidak melaporkan LHKPN-nya akan menerima sanksi sesuai dengan kebijakan Pimpinan.
"Rencananya kami akan menyurati bupati melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga sanksi apa yang diberikan, semuanya itu tergantung pimpinan," ungkapnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, Kamis (23/1).
Padahal kata Julianus, penyampaian LHKPN ini sudah diberikan batas waktu hingga 31 Desember 2019, namun hingga kini belum semua pejabat yang melaporkan.
"Sanksi yang akan diterima oleh pejabat yang tidak melaporkan LHKPN-nya bisa saja berupa tidak diterimanya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), atau bahkan bisa sampai tidak naik golongan, namun semua itu kembali lagi ke pimpinan," katanya.
"Mengapa kita selalu desak mereka untuk melaporkan LHKPN-nya karena kalau sudah masuk di Tahun 2020, pelaporan LHKPN-nya sudah beda lagi, karena tidak mugkin sama pasti akan mengalami perubahan entah itu bertambah ataupun berkurang," pungkasnya.
Reporter: Hadija Laisouw
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan