Inspektorat Belum Terima Informasi Dugaan Kasus Korupsi yang Ditangani Polres Mimika

Inspektorat Belum Terima Informasi Dugaan Kasus Korupsi yang Ditangani Polres Mimika
Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Julianus Sasarari.

TIMIKA | Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Papua, Yulius Sasararai mengaku sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Polres Mimika.

“Sampai hari ini belum ada koordinasi dari Polres Mimika terkait penanganan kasus dugaan korupsi. Sehingga kami belum tahu, yang sedang diperiksa itu dari organisasi perangkat daerah (OPD) mana,” kata Sasarari saat dihubungi seputarpapua.com, Kamis (23/1).

Kata dia, biasanya kalau ada penanganan kasus dugaan korupsi oleh penegak hukum, apakah itu kepolisian maupun kejaksaan, pihaknya mendapatkan tembusan dalam bentuk tertulis. 

“Tujuan koordinasi dengan menyampaikan secara tertulis, bertujuan dari penyidik meminta bantuan kepada Inspektorat untuk kasus yang ditangani,” ujarnya.

Ia mengatakan, yang jelas, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap setiap OPD dilingkup Pemkab Mimika, khususnya laporan keuangan.

Pengawasan yang dilakukan sudah jelas diatur dalam peraturan. Apakah itu pengawasan dalam pengelolaan keuangan maupun barang dan jasa. Dan itu sudah diatur dalam peraturan yang dibuat oleh negara, baik itu dalam pengelolaan keuangan maupun barang dan jasa.

Lanjutnya, dengan demikian, pertanggungjawaban yang ada tersebut, dari OPD disampaikan kepada bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

“Jadi pengawasan pengelolan keuangan serta barang dan jasa selalu dilakukan. Dan kami selalu mengingatkan lewat pemeriksaan regular, baik itu anggaran yang berasal dari APBN maupun APBD,” terangnya.

Menyangkut dengan beberapa kasus korupsi yang sudah ditangani oleh penegak hukum, seperti kasus pada Bappeda bukan laporan hasil pemeriksaan. Dalam arti, apakah itu dilakukan oleh BPK, BPKP, APIP atau Inspektorat.

“Kasus korupsi di Bappeda yang sudah masuk persidangan itu merupakan pengaduan yang disampaikan kepada penegak hukum. Pengaduan itu bisa dari dalam maupun luar, dan kami tidak pernah tau,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Yusuf Burhanudin Hanafi mengatakan, target tahun ini ada dua kasus dugaan korupsi yang akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
 
Karenanya sekarang ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik inspektorat.

“Tujuan koordinasi ini, agar bisa diketahui apakah hanya sanksi administrasi atau pidana korupsi," kata AKP Hanafi di ruang kerjanya, Kamis (16/1).

Kata dia, dua kasus ini tidak bisa disampaikan sekarang secara detail, apakah itu menyangkut pekerjaan fisik, pengadaan, maupun lainnya.

Menyangkut tersangkanya akan lebih dari dua pelaku. Namun ini semua belum bisa dipastikan karena harus melihat hasil ekspos yang akan digelar pihaknya. 

"Yang jelas untuk pengungkapan kasus dugaan korupsi ini harus lebih detail, tidak seperti kasus pidana umum lainnya. Sehingga, saya minta bersabar," tuturnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI