Kendaraan Dinas di Teluk Wondama Segera Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi

Kendaraan Dinas di Teluk Wondama Segera Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
SPBU kawasan kompleks perikanan Sorong. (Foto: Antara Papua Barat/ Ernes)

TELUK WONDAMA | Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat akan memberlakukan larangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk semua kendaraan dinas.

Langkah ini diambil kepala daerah untuk menjamin agar tidak terjadi lagi kelangkaan BBM sebagaimana yang telah berulang kali terjadi di daerah itu.

Sekretaris Daerah Teluk Wondama, Denny Simbar, mengatakan bahwa dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2020, pagu anggaran untuk pengadaan BBM di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah disesuaikan dengan harga BBM nonsubsidi.

“Karena sesuai data dari Perindagkop, 50 persen pengguna BBM subsidi kita selama ini adalah kendaraan dinas. Makanya mulai tahun ini kita tidak lagi pakai BBM subsidi karena memang seharusnya kendaraan dinas pakai yang nonsubsidi,“ kata Simbar di Wasior, Jumat (24/1).

Dalam beberapa waktu ke depan, lanjut Sekda, akan diterbitkan surat edaran bupati tentang larangan penggunaan BBM bersubsidi kepada setiap OPD.

“Akan ada peraturan bupati tentang tatacara penyaluran BBM bersubsidi dan juga surat edaran bupati tentang kewajiban penggunaan BBM nonsubsidi ke semua OPD,“ ucap Simbar.

Kepala Dinas Perindagkop Ekbertson Karubuy dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan Polres Teluk Wondama terkait upaya mengatasi kelangkaan BBM yang sering berulang.

Dari pertemuan itu tercapai beberapa kesepakatan. Pertama, transportir harus melakukan pengiriman BBM bersubsidi dari Manokwari ke Wondama dua kali dalam sebulan. Selama ini hanya sekali dalam sebulan.

Kedua, kendaraan dinas tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi dan beralih ke BBM nonsubsidi atau BBM industri.

Terkait itu menurut Ekber, pihaknya telah berkomunikasi dengan agen BBM nonsubdisi di Wasior dan mereka menyatakan siap mendatangkan dengan kuota yang lebih besar untuk kebutuhan kendaraan dinas juga keperluan pemda lainnya.

“Dan mereka juga siap membangun semacam SPBU mini (untuk BBM nonsubsidi) khusus untuk kebutuhan Pemda,“ kata Ekber.

Kesepakatan ketiga adalah akan dilakukan penertiban pengecer BBM khususnya yang menjual BBM subsidi.

“Kami juga akan mengurangi pengecer karena jumlahnya sudah terlalu banyak karena ada aturan juga yang mengatur tentang pengecer, tidak sembarang mereka membuka di mana saja," ujar Ekber lagi.
 

Sumber: Antara
Editor: Sev

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *