Kasus Dugaan Makar Aktivis KNPB Segera Disidangkan

Kasus Dugaan Makar Aktivis KNPB Segera Disidangkan
Proses pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Timika, Senin (25/9) - Foto : Istimewa

TIMIKA | Kepolisian Mimika, Papua menyatakan berkas kasus dugaan makar yang menjerat Wakil Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika berinisial YA lengkap atau P21 sehingga siap disidangkan.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Mimika, Papua AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan SIK, di Timika, Senin (25/9/17).

Kata Dion, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga perkara tersebut siap memasuki proses penuntutan di persidangan.

“Jadi tahap penyidikan sudah selesai. Kasusnya sudah tahap dua, tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke jaksa,” kata Dionisius saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam perkara tersebut, YA diduga melakukan tindak pidana makar dan dijerat Pasal 106 jo pasal 87 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 169 ayat (1) dan (3) KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Perbuatan tersangka bermula saat KNPB Mimika melaksanakan kegiatan ibadah dan agenda pembubuhan tanda tangan petisi guna mendukung PBB melakukan referendum rakyat Papua karena menilai Pepera 1969 tidak sah, di Sekretariat KNPB Mimika, Selasa 30 Mei 2017 lalu.

Adapun dalam kegiatan itu, YA bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) sekaligus protokol acara. YA juga berperan mempersiapkan panggung, memasang spanduk serta bendera KNPB.

Pihak kepolisian menganggap YA bersama beberapa rekannya melakukan penghasutan dan menyerang kehormatan NKRI. YA kemudian diamankan usai pelaksanaan ibadah dan doa tersebut dilakukan.

“Saat ibadah selesai saudara YA selaku koordinator acara naik ke atas panggung dan memanggil saudara R, SA dan RF  naik keatas panggung untuk memberikan kata sambutan diikuti orasi yang menyerang kehormatan NKRI,” jelas Dion.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa bendera KNPB lima lembar, tiang bendera dua buah, spanduk bertuliskan dukungan petisi di wilayah Bomberay, spanduk bertuliskan Referendum for West Papua serta pengeras suara berupa loudspeker dan toa. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *