TIMIKA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, baru-baru ini menerima laporan terkait adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di sejumlah kampung.
"Memang ada beberapa informasi yang didapati oleh pihak Inspektorat Mimika dan juga Polres Mimika terkait adanya penyalahgunaan dana desa di beberapa kampung," kata Kepala DPMK Kabupaten Mimika, Michael Gomar kepada media saat ditemui di kantor DPRD Mimika, Senin (27/1).
Menindaklanjuti informasi tersebut, DPMK Mimika akan menyiapkan semua dokumen penyaluran dana desa maupun realisasi dana desa tahun 2018 sampai 2019 untuk diserahkan kepada pihak Tipikor dan Inspektorat Mimika.
"Kami juga berharap pengawasan terhadap dana desa bukan saja dilakukan oleh pemerintah daerah tetapi juga oleh seluruh masyarakat," tegasnya.
Dengan begitu bisa menjadi pembelajaran bagi 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika.
Sementara untuk jumlah kampung yang terindikasi penyalahgunaan dana desa tersebut belum bisa dipastikan.
"Kita belum bisa memastikan berapa kampung yang akan dijadikan sampel pemeriksaan, DPMK hingga kini dalam proses pemeriksaan dokumen-dokumen, yang selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Inspektorat dan juga Polres Mimika untuk ditindaklanjuti," pungkas Gomar.
Reporter: Hadija Laisouw
Editor: Misba
Tinggalkan Balasan