DPRD Pertanyakan Anggaran Rp10 Miliar untuk PT Mimika Investama Sejahtera

DPRD Pertanyakan Anggaran Rp10 Miliar untuk PT Mimika Investama Sejahtera
FRAKSI-Ketua Fraksi Bulan Bintang Harold Meno Imbiri saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi

TIMIKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Fraksi Gerindra, PKB dan PBB mempertanyakan penganggaran penyertaan modal sebesar Rp 10 Miliar pada perusahaan milik daerah PT. Mimika Investama Sejahtera pada tahun 2016 lalu.

Hal ini disampaikan masing-masing pimpinan fraksi dalam pandangan umum fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)di Ruang Rapat Paripuna DPRD Mimika, Selasa (26/9/17).

Ketua fraksi PKB, Muhammad Asri  dalam pandangan umum di hadapan pimpinan sidang bahwa penanaman modal tersebut telah dianggarkan pada APBD 2016 Rp 10 Miliar. Sedangkan berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Keuangan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada bulan agustus 2016 sudah dicairkan dana sebesar Rp 2,5 Miliar.

“Tolong dijelaskan, bagaimana Perda belum ada atau belum terbit tapi uang sudah dicairkan,” kata Muhammad Asri.

Disampimg itu, Fraksi PKB menilai jika pendirian PT Mimika Investama Sejahtera belum jelas kapasitasnya sebagai perusahaan daerah, akan bergerak dibidang apa dan mengelola apa saja nantinya.

Senada dengan Muhamad Asri, Sekretaris Fraksi Gerindra Sonny Kaparang menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 331 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan dengan perda.

Ia juga meminta penjelasan dari Bupati Mimika terkait penjelasan dari Kepala Bagian Keuangan  bahwa pada Agustus 2016 lalu telah dicairkan dana Rp 2,5 Miliar, sedangkan Perda penyertaan modal Pemkab kepada PT. Mimika Investama belum ditetapkan.

“Yang ingin kami tanyakan BUMD ini bergerak di bidang usaha-usaha apa saja,” katanya.

Gerson Harold Imbir, Ketua Fraksi PBB menjelaskan, Perusahaan Daerah atau BUMD menjadi bagian satu kesatuan dalam administrasi pemerintah daerah, dalam hal ini berarti BUMD merupakan Pemerintah Daerah dalam menjalankan kegiatan dan terjun langsung berpraktek bisnis atau perekonomian.

“Penyertaan modal dari Pemerintah Daerah tersebut apakah berasal dari APBD, Benda, Aset, kekayaan daerah atau bersumber dari lainnya,” tuturnya.

Gerson juga meminta penjelasan Bupati tentang besaran jumlah anggaran penyertaan modal pemerintah dari tahun 2011 kepada PT. Mimika Investama Sejahtera (Holdin Company) dan pada tahun 2015 berubah nama hingga saat ini, dan juga besaran dana yang telah digunakan sebelum BUMD dan penyertaan modal ditetapkan sebagai perda.

“Mohon penjelasan dan pertanggunjawaban peruntukan dana penyertaan modal yang sudah digunakan,” pintanya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta penjelasan yang sama dengan kedua fraksi lainnya terkait objek apa yang akan dikelola perusahaan tersebut, bagaimana peruntukkan pembagian saham dalam kepemilikan BUMD. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *