Hanya Butuh Waktu 5 Jam, Polisi Amankan 4 Jaringan Pengedar Sabu di Timika

Hanya Butuh Waktu 5 Jam, Polisi  Amankan 4 Jaringan Pengedar Sabu di Timika
SABU | Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata yang didampingi tokoh masyarakat Kamoro saat menunjukkan sabu saat pres release. (Foto: Sevianto Pakiding/SP)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, berhasil mengamankan empat pengedar nakorba jenis sabu dalam waktu lima jam.

Penangkapan ini sebagai bentuk komitmen Polres Mimika memerangi peredaran narkotika di daerah ini.

Keempat pelaku ini, yakni I alias Iwan (38), Ar alias Ardi (23), RAJ alias Ciwa (31), dan DRG alias Dwi (22).

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, awal penangkapan dilakukan terhadap I alias Iwan, pada Selasa (28/1) pukul 19.30 WIT.

Iwan ditangkap di Nawaripi dalam, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut akan terjadi tindak pidana peredaran sabu.

Dari informasi tersebut, petugas langsung merespon dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Sugarda Aditya.

“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan I bersama barang bukti, berupa tiga paket pastik klip bening berisikan sabu. Dan dari hasil pemeriksaan, I membeli tiga paket tersebut seharga Rp2.300.000 Ciwa,” kata Era dalam keterangan pers, di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Rabu (29/1).

Polisi terus mengembangkan kasus ini, dan berhasil mengamankan Ardi di Jalan Cenderawasih, pada Rabu dini hari pukul 00.15 WIT. 

Ardi diketahui merupakan kurir dari Ciwa yang membawa sabu ke Iwan. 

25 menit kemudian, atau pukul 00.40 WIT, polisi berhasil mengamankan Ciwa disalah satu hotel di Jalan Trikora. 

Di hotel yang sama polisi juga mengamankan Dwi. 

“Keempat tersangka ini merupakan satu jaringan. Karenanya, kami sangat apresiasi terhadap Satnarkoba yang berhasil mengungkap peredaran sabu pada empat TKP,” kata Era.

Dari empat pelaku ini, berhasil diamankan  barang bukti sabu seberat 3, 38 gram, peralatan hisap sabu atau bong, empat handphone, pirax, noken, satu motor, buku tabungan, ATM, dan timbangan elektrik.

Serta sejumlah uang sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.

“Dari kasus ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap pengirim sabu yang masih DPO. Dan mereka dalam melaksanakan operasi menggunakan sistem kurir,” ujarnya.

Atas kasus ini, keempatnya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Era mengakui, dalam beberapa hari ini pihaknya berupaya menekan angka kriminalitas di Mimika. 

Ini merupakan keinginan dari masyarakat, yang menginginkan terciptanya situasi kamtibmas kondusif.

Dari itu, semua satuan berupaya keras dalam melaksanakan tugas. Seperti dilakukan oleh Satnarkoba yang telah mengamankan empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

“Empat tersangka pengedar sabu ini diamankan di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dalam satu hari. Dan termasuk jaringan sabu yang beroperasi di Mimika,” kata Era. 

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *