BNNK Mimika Musnahkan Sabu Milik Mas Wanto

PEMUSNAHAN | BNNK Mimika bersama kejaksaan dan kepolisian saat melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. (Foto: Ist/SP)

TIMIKA | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, Senin (3/2), melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan RS alias Mas Wanto.

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dilakukan dengan memasukkan ke dalam bejana yang sudah berisikan air panas, disaksikan pihak kejaksaan, kepolisian, serta kuasa hukum tersangka.

Kepala Kantor BNNK Mimika, Kompol Mursaling mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebagai rangkaian terhadap proses penyidikan. Kasus ini masih dalam proses pemberkasan.

"Sabu yang dimusnahkan ini sudah disisihkan dari total berat sabu sebanyak 1,88 gram," kata Mursaling.

Kata dia, narkotika jenis sabu ini didapatkan dari RS. Dimana pada saat diamankan petugas mendapatkan enam bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu. 

Setelah dilakukan pengecekan dan penimbangan serbuk cristal putih yang terbungkus dalam plastik bening seberat 3,34 gram. Berat bersih setelah dikeluarkan dari plastik menyisahkan 1,88 gram.

"Dari jumlah tersebut, kemudian disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,55 gram. Pembuktian di pengadilan sebanyak 0,62 gram. Dan yang dimusnahkan sebanyak 0,71 gram," terangnya.

Kompol Mursaling menjelaskan, RS sendiri diamankan oleh petugas pada Rabu (16/1) lalu di Jalan Perintis. Dimana pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika dengan cara meletakkan bungkus rokok yang berisi sabu di Jalan Perintis.

"Dari informasi tersebut, maka petugaspun melakukan pemantauan. Dan mendapati RS yang datang ke TKP untuk mengambil bungkusan rokok tersebut," terangnya.

Lanjutnya, dari tangan RS petugas mendapatkan dua bungkus plastik bening kecil berisikan sabu. Yang kemudian dikembangkan oleh petugas ke rumah tersangka.

Di rumah tersangka petugas mendapatkan tiga bungkus plastik berisikan sabu, yang tertempel di belakang kabel rol. Serta satu bungkus terselip di dalam kasur, sisa dari pemakaian oleh tersangka.

"Semua barang bukti dan tersangka sudah kami amankan dan proses pemberkasan. Untuk dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Sev

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *