Vonis Kepemilikan Amunisi, Majelis Hakim Sepakat dengan Tuntutan JPU

SIDANG | BGD alias Billy dan BAF alias Befy terdakwa kepemilikan amunisi saat mendengarkan vonis atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika Frans Y Babptista yang memimpin sidang kepemilikan ratusan amunisi sepakat memberikan putusan pidana sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan putusan yang dibacakan secara singkat tersebut, pada Selasa (4/2) Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. 

Pertimbangan itu sendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan, setelah mendengarkan dakwaan, saksi-saksi, dan barang bukti yang diajukan ke meja persidangan.

Dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan amunisi, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU, yakni pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim yang menyidangkan dan membacakan putusan secara terpisah mengatakan, untuk terdakwa JAB alias Jefry, dijatuhkan hukuman enam tahun pidana penjara.

Sementara barang bukti berupa 12 amunisi berwarna kuning bergaris hijau betuliskan PIN 5,56 TJ, dua buah magazine warna hitam untuk dirampas dan dimusnahkan. 

Sedangkan untuk kedua terdakwa BGD alias Billy dan BAF alias Befy, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun. 

Sedangkan untuk barang bukti berupa 600 butir amunisi berwarna kuning bergaris hijau betuliskan PIN 5,56 CK, dan 60 buah rel amunisi, serta lainnya untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sementara untuk satu unit mobil Xenia DD 1400 KE warna cokelat dikembalikan kepada saksi (pemilik) atas nama Edi Susanto.

Terhadap putusan yang dijatuhkan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, menolak dan mengajukan banding, atau menerima.

Dari hal tersebut, baik terdakwa maupun JPU menerima apa yang menjadi putusan pidana penjara yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

Perlu diketahui, awal penangkapan terhadap ketiga terdakwa ini dilakukan pada 25 Juli 2019 di Jalan Cenderawasih Mimika, Papua. Atau tepatnya di traffic light Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin.

Petugas dari Tim Satuan Khusus (gabungan TNI-Polri) awalnya mengamankan BGD alias Billy dan BAF alias Befy di dalam mobil rental. Saat melakukan pemeriksaan petugas mendapatkan 600 butir amunisi yang dibungkus di dalam kantong plastik hitam.

Dari pengembangan oleh petugas, amunisi didapatkan dari JAB alias Jefri. Petugas pun menuju tempat tinggal Jefry di Jalan Pendidikan dan mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya. Dan amunisi tersebut didapatkan dari oknum anggota TNI AD, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Mahkamah Militer.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *