Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembom Ikan di Perairan Masra Supiori

DOPIS | Bom ikan atau dopis yang diamankan dari nelayan di Kabupaten Supiori. (Foto: Antara/HO/Humas Polda Papua)

JAYAPURA | Jajaran kepolisian menangkap dua orang nelayan yang melakukan pemboman ikan di perairan Masram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Papua, Sabtu (8/2). 

"Kedua pelaku pemboman ikan yakni HM (40) dan YA (53) ditangkap saat menangkap ikan menggunakan dopis atau bom ikan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, di Jayapura.

Dia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga (P) ke pos polisi adanya nelayan menangkap ikan dengan menggunakan bom.

Pelapor sempat menegur, namun salah satu nelayan tidak terima dan melempar dengan menggunakan tombak ikan atau kalawai, sehingga melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian dipimpin AKP Tony Setiadi menuju ke perairan tersebut, namun ternyata sudah kembali ke rumahnya. 

Dari keduanya diamankan berbagai barang bukti di antaranya dua botol dopis, beserta perlengkapan untuk membom ikan.

Keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Supiori dan akan dikenakan pasal UU Perikanan No. 45 Tahun 2009 dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 atau UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yakni tentang kepemilikan bahan peledak berupa bom (dopis).

 

Sumber: Antara
Editor: Sev

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *