TIMIKA I Polda Papua melalui Direktorat Narkoba berhasil mengamankan 150 bungkus Somadril yang terdiri dari 15.000 butir pil PCC. Ribuan pil ini diamankan dan disita dari jasa pengiriman barang yang ada di daerah Hamadi, Distrik Jayapura, Papua.
Dir narkoba Polda Papua Kombes Pol Drs. I.B. K. Suardika S.IK mengatakan, dalam kegiatan penyitaan barang bukti berupa satu karton paket. Dimana berdasarkan informasi yang diperoleh pada Rabu (20/9/17), anggota Direktorat Narkoba Polda Papua melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pihak PT Wallet Dirgantara Hamadi Distrik Jayapura Selatan Kabupaten Kota Jayapura, untuk mengetahui siapa Pemilik dari Paket tersebut.
Â
“Dari informasi tersebut anggota Dit Narkoba Polda Papua melakukan control delivery selama 5 hari, yakni mulai 20-26 September 2017. Akan tetapi sampai dengan tanggal tersebut pemiliknya tidak mengambil kiriman Pil Somadril PCC tersebut,”jelas Dir Narkoba Polda Papua sesuai release yang diterima seputarpapua.com dari Bidang Humas Polda Papua, Rabu (27/9/17).
Kata dia, dari penyitaan tersebut anggota Dit Narkoba berhasil mengamankan 1 karton Pil Somadril atau PCC yang dikirim melalui jasa pengiriman PT. Walet Dirgantara dengan alamat pengirim PT. Farmasi Jaya Jalan Rajawali No. 16. Makassar yang ditujukan kepada apotek kita Farma Jayapura. Dan setelah dilakukan penyelidikan pada alamat tujuan paket tersebut ditemukan, ternyata alamat penerima Apotek Kita Farma di Jayapura palsu. Sehingga pada Rabu (27/9/7) sekitar pukul 14:05 Wit dilakukan penyitaan. Akan tetapi kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh Dit Narkoba Polda Papua.
“Identitas Pemilik Paket berupa 1 (satu) karton berupa 150 Bungkus Pill Somadril yang berisi 15 Ribu Pil PCC masih dalam penyelidikan,”jelasnya.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis