Mahfud MD: Laporan Soal Kekerasan di Paniai Ditindaklanjuti Transparan

Menteri Polhukam, Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam RI)

JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof Mohammad Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menindaklanjuti Iaporan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa kekerasan di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM. 

Mahfud menjamin proses tindak Ianjut oleh pemerintah atas Iaporan tersebut akan dilakukan secara transparan, mengingat Komnas HAM adalah lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU). 

"Kewenangannya juga diatur di UU. Saya jaminlah bahwa itu akan di-follow up (ditindaklanjuti) dan itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut dia, proses yang transparan dimaksud agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan yang dilakukan pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti apa. 

"Ada kesulitan di mana masalahnya nanti masyarakatjuga harus tahu. Itu cara hidup bernegara yang demokratis," katanya.  

Namun, Mahfud mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Iaporan resmi dari Komnas HAM. Dia menyatakan akan mempelajari terlebih dulu jika sudah menerima Iaporan tersebut. 

Oleh karena itu pula, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan berkomentar tanpa mempelajari Iaporan Komnas HAM terlebih dulu. 

"Kalau sudah masuk nanti kami akan follow up, dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu nanti kita Iihatlah," ujarnya. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. 

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Komnas HAM menyebut telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 26 saksi, kemudian mengunjungi tempat kejadian perkara di Enarotali Kabupaten Paniai serta mengkaji dokumen dan meminta pendapat ahli. 

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di Sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis. 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan tindakan para satuan pengamanan dalam insiden Paniai sudah memenuhi prosedur untuk bertahan. 

Menurut Moeldoko, aksi penanganan yang terjadi di Paniai adalah hal yang tiba-tiba untuk membela diri. 

"Kalau menurut saya apa yang dilakukan oleh satuan pengamanan saat itu adalah sebuah tindakan yang kaget tiba-tiba karena dia diserang masyarakat yang kaget begitu sehingga tidak ada upaya sistematis," kata Moeldoko. 

Sumber: Antara
Editor: Sevianto

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI