UGM Kaji Pemekaran Kampung di Mimika

KAMPUNG - Kondisi perkampungan yang ada di wilayah pesisir pantai Mimika. (Foto:Muji/SP)

TIMIKA | Pemkab Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) telah bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, untuk melakukan studi, dan analisa kelayakan terkait rencana pemekaran kampung. 

Kepala DPMK Mimika Michael R Gomar mengatakan, tahun ini kajian pemekaran kampung akan dilakukan oleh tim konsultan dari UGM.

Tim konsultan ini sudah memiliki kompetensi dan keahlian dalam melakukan kajian pemekaran kabupaten, pemekaran Provinsi Papua Tengah, dan kampung.

“Jadi mereka akan melakukan kajian terhadap permintaan yang disampaikan oleh warga untuk pemekaran kampung,” kata Gomar di ruang kerjanya, Rabu (19/2).

Kata dia, sudah ada 300 proposal yang disampaikan oleh masyarakat untuk pemekaran kampung.

Namun tentunya, semua tidak bisa diakomodir karena harus melalui beberapa prosedur yang diatur dalam Pemendagri Nomor 1 Tahun 2017, tentang penataan desa.

“Untuk berapa kampung yang akan dimekarkan masih rahasia. Karena, sudah lebih dari 300 usulan pemekaran kampung persiapan,” ujarnya.

Gomar menjelaskan, kriteria untuk menjadikan sebuah kampung persiapan ada beberapa hal, seperti dimekarkan dari kampung induk yang berusia minimal lima tahun. 

Selain itu, harus didukung dengan peta kampung induk dan jumlah warga 500 jiwa untuk di Papua, serta jumlah kepala keluarga (KK) minimal 100.

 Tak hanya itu, sarana prasana, baik pelayanan umum, pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat yang ada, juga harus didukung. 

“Dari kriteria tadi, peta kampung induk dan jumlah penduduk itu yang utama. Karena nantinya disesuaikan dengan data kependudukan, yang bersumber dari Disdukcapil, dan terkoneksi dengan Kemendagri,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim kajian sendiri akan bekerja berdasakan hasil verifikasi oleh BPMK yang telah menerima proposal pemekaran kampung persiapan. 

Karena hasil verifikasi akan dijadikan pegangan tim kajian untuk survei ke lapangan. 

Hasil kajian akan diserahkan kepada Bupati, untuk diterbitkan rekomendasi dan  dikirimkan ke Gubernur Papua, untuk ditetapkan sebagai kampung pesiapan. 

“Kerja dari tim kajian pemekaran sendiri bisa 6-12 bulan. Sehingga diharapkan sampai 2020 usulan kampung persiapan ini ada,” tuturnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Aditra

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI