Sat Narkoba Polres Mimika Musnahkan 50 Gram Sabu dan Ganja

PEMUSNAHAN | Satuan Narkoba Polres Mimika bersama pihak kejaksaan dan BNNK Mimika melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika, Papua memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja seberat 50 gram hasil penangkapan selama kurun waktu tiga bulan terakhir (Desember, Januari, dan Februari). 

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah dipisahkan untuk proses di persidangan dan uji labfor ini dilakukan di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika-Papua, Senin (2/3).

Pemusnahan barang bukti untuk sabu dilakukan dengan melarutkannya ke dalam air panas. Sementara untuk ganja dengan cara dibakar. Proses pemusnaahan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika.

Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata melalui Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya menjelaskan, barang haram ini dimiliki delapan orang dengan inisial AI, GDL, Ir, RW, RM, AW, F, dan AR.

Terkait perkara tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan auat (2), pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2). Serta pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini kedelapan orang masih menjalani pemeriksaan. Dan sebagian sudah proses tahap I,” kata Kasat Narkoba.

Kata dia, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja ini, kedelapan orang tersangka diamankan di tempat yang berbeda.

Seperti AW, kita amankan di SP 4 pada 4 Desember 2019 lalu. GDL diamankan pada 19 Febuari 2020 di Gang Singaraja, Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 15.00 WIT. IR kita amankan di Nawaripi Dalam pada 28 Januari 2020. 

Selanjutnya, RW diamankan di lorong Papua II (belakang SMAN I Mimika) pada 14 Februari 2020. RM diamankan di Hotel Kanguru, Jalan Cenderawasih pada 21 Febuari 2020. Begitu juga dengan AR diamankan di Jalan Cenderawasih pada 29 Januari 2020.

Sementara untuk AW diamankan pada 21 Febuari 2020 di Jalan Serui Mekar. Dan AW diamankan di SPI 1 jalur selatan pada 23 Febuari 2020.

“Kedelapan orang tersangka ini dalam kasus peredaran sabu di Mimika berperan sebagai pengedar, kurir, dan bandar. Dan penangkapan para tersangka ini juga berkat dukungan dari masyarakat,” katanya.

Adapun barang bukti yang kita amankan dan dilakukan pemusnahan ini, untuk narkotika jenis sabu seberat 55,29 gram. Dan untuk jenis ganja seberat 14,19 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah dikurangi untuk proses persidangan dan sampel pada uji lab forensik. Dan kedelapan tersangka ini, kami sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke kejaksaan,” terangnya.

Ia menambahkan, kedelapan ini merupakan jaringan yang berbeda. Ini karena, narkotika jenis sabu ini didapatkan pada dua tempat, yakni Sulawesi Selatan dan Madura.

“Dengan penangkapan ini, kami tidak berhenti disini saja. Tapi akan terus melakukan penindakan. Karena ini sudah jadi perhatian dari pimpinan, untuk menindak tegas pelaku narkotika jenis sabu,” tuturnya.

 

Reporter: Mujiono
Editor: Batt

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI