TIMIKA | Seorang oknum remaja berusia 16 tahun dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli bocah lima tahun.
Pelaku berinisial AB nekat melakukan aksi bejatnya setelah empat hari menumpang di rumah orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP M Yusuf Burhanudin Hanafi melalui Kaniti Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika, Iptu Fanny Silvia mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada, Sabtu (29/2) di rumah korban, Kelurahan Wonosari Jaya (SP4), sekitar pukul 09.00 WIT.
“Ibu kandung korban sudah melaporkannya ke Polres Mimika. Kami sudah amankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan,” kata Iptu Fanny saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3).
Iptu Fanny menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dan pelaku bermain handpone di ruang keluarga sembari menonton Tv.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan cara membuka celana dalam korban. Pelaku baru empat hari menumpang di rumah keluarga korban.
Korban kemudian melaporkan aksi pelaku ke ibunya pada Minggu (⅓). Sementara sang ayah sedang berada di luar Timika dan baru tiba, Senin (⅔).
“Atas kejadian ini, ibu korban pada Senin malam melaporkan ke Polres Mimika. Kami sudah meminta, agar korban dilakukan visum,” ujarnya.
Sementara menurut penuturan korban, aksi pelaku ini pernah dilakukan saat berada di kebun.
Setelah menerima laporan, polisi mengambil langkah cepat menangkap pelaku. "Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan diminta keterangan,"katanya.
Kata Iptu Fanny, menurut keterangan pelaku, ia nekat melakukan aksi bejatnya karena sering menonton film porno di handphone temannya.
“Akibat kejadian itu, korban sangat trauma dan ketakutan saat melihat pelaku. Karenanya, dalam pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial, Bapas, dan kuasa hukumnya,” tuturnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Misba
Tinggalkan Balasan