Oknum Guru Penghina Murid Dinonaktifkan, Proses Hukum Berlanjut

KETERANGAN PERS | Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ted Mokay, bersama Ketua Yayasan Santo Antonius Padua Sentani, Carlos Matuan, dan Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sentani.

SENTANI | Yayasan Santo Antonius Padua Sentani, Kabupaten Jayapura memberikan sanksi tegas kepada oknum guru MU (32) yang diduga melakukan penghinaan terhadap siswanya.

Ketua Yayasan Putri Kerahiman Papua (Yapukepa) Carlos Matuan mengatakan, setelah menggelar rapat dengan guru dan orang tua murid, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan oknum guru MU (32) sebagai guru di SMP dan SMA Santo Antonius Padua Sentani.

“Dalam pertemuan itu kami memutuskan untuk menonaktifkan satu orang guru yang diduga melakukan penghinaan terhadap siswa. Sementara satu guru lainnya dalam pemantauan internal yayasan,” kata Carlos Matuan di Sentani, pada Selasa (10/3) siang.

Keputusan kedua kata Carlos, menyepakati agar proses hukum terhadap oknum guru dilanjutkan oleh pihak kepolisian Polres Jayapura. 

“Kami menyepakati bahwa proses hukum terhadap oknum guru terus berjalan. Dan keputusan ketiga yakni tidak boleh ada intervensi atau campur tangan kelompok-kelompok lain dalam kejadian ini. Jika ada yang mencapuri kejadian ini maka itu persoalan lain dengan kasus yang terjadi,” bebernya.

Carlos Matuan juga menyampaikan bahwa ucapan yang dilontarkan oknum guru MU bukan sebuah ucapan rasis, karena ucapan tersebut dilakukan dengan spontanitas karena merasa kesal dengan tindakan para siswa.

“Kami ingin sampaikan bahwa apa yang diucapkan oleh guru kami bukan pernyataan rasis karena terjadi secara spontanitas, jadi antara hati dan mulut itu tidak sama. Itu hanya ungkapan kekesalan terhadap siswanya karena guru sudah berusaha untuk mengarahkan siswa, tapi tidak didengar oleh siswa,” jelasnya.

Carlos juga mengaku bahwa usai kejadian, oknum guru sudah berusaha bertemu dengan para siswa untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Ucapan tersebut tidak sengaja terucap dan upaya permohonan maaf sudah dilakukan berkali-kali oleh oknum guru yang bersangkutan, mulai hari Sabtu hingga Senin dengan mendatangi para siswa,” ucapnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Mokay, mengungkapkan bahwa kejadian sudah diselesaikan secara internal sekolah. 

Bahkan guru yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf, namun pernyataan tersebut beredar keluar lingkungan sekolah, sehingga membuat masalah menjadi besar.

“Sebenarnya ini hal lumrah yang terjadi antara anak-anak dan orang tua dalam keluarga. Begitu juga guru dan siswa. Dalam tingkat kecapean tertentu guru juga bisa mengatakan seperti itu, tapi antara hati dan mulut itu tidak seperti itu. Itu spontanitas saja terucap,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian seperti ini sering terjadi di lingkungan sekolah, dan bisa diselesaikan dalam internal sekolah. Tapi pada kasus ini ada pihak lain yang mengekploitasi, sehingga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

“Kami sudah komunikasi dengan yayasan dan sekolah, kita akan mengambil keputusan untuk memberikan pembinaan kepada guru yang bersangkutan. Kita akan sampaikan kejadian ini kepada semua guru agar menjaga ucapan saat berada di sekolah sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” terangnya.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, pasca-demo yang dilakukan oleh siswa pada senin kemarin, pihaknya sudah memriksa sejumlah saksi, namun tidak ditemukan adanya ujaran rasisme dari oknum guru MU.

“Terkait dengan perbuatan yang bersangkutan kita tetap melakukan proses hukum. Dari pemeriksaan saksi-saksi kami temukan bahwa tidak ada penyampaian rasis. Ini lebih pada ujaran penghinaan sehingga akan dikenakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan terhadap seseorang atau sekelompok orang,” kata Victor.

Menurutnya, kejadian ini sengaja digiring oleh oknum tidak bertanggung jawab agar kejadian ini menjadi ujaran rasisme.

“Sejak kemarin kita melihat isu ini terus digulirkan oleh sekelompok orang melalui media sosial agar menjadi isu rasisme. Sehingga ini yang kita waspadai,” ucapnya.

Kapolres Mackbon menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terus menyebarkan kejadian ini dengan maksud untuk memprovokasi masyarakat.

“Kita sementara melakukan patroli melalui media sosial, supaya siapa yang menyebarkan isu ini harus bertanggung jawab. Kita akan menindak tegas orang-orang yang menyebarkan berita provokatif melalui media sosial,” tegas Kapolres.

 

Reporter: Fnd
Editor: Aditra

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *