TIMlKA | Sebanyak 11 organisasi di Mimika, Papua mengajukan ijin ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk penggalangan dana di sejumlah titik lampu merah dalam kota.
Ijin penggalangan dana untuk membantu sekitar 11 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat yakni Kabupaten Bima yang terkena dampak badai siklon tropis seroja, Minggu (4/4/2021).
“Ada 11 organisasi yang masukan ijin dan yang sudah kita keluarkan ijinnya adalah Ikatan Keluarga Flobamora (IKF), yang 10 masih dalam proses,” jelas Sekertaris Dinas Sosial, Alfrida Barung, Kamis (8/4/2021) di Timika.
Dinsos akan membuat jadwal penggalangan dana terlebih dahulu, agar tidak terjadi penumpukan.
“Satu jalan dulu selama tiga hari, nanti berikutnya lagi, karena kami keluarkan ijin dan sesuaikan jadwalnya, begitupun titik – titik penggalangan dana juga kami atur,” jelasnya.
Siapapun dalam situasi mau membantu korban bencana alam tidak dilarang, namun harus ada ijin resmi dari dinas sosial sehingga semuanya jelas dan terarah.
“Selama ini kami terus kerjasama dengan kepolisian dan satpol PP, yang tidak ada ijin kami, ditertibkan, dan per komunitas atau organisasi diberi waktu tiga hari,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar setiap organisasi yang sudah mengantongi ijin dan telah selesai melaksanakan penggalangan dana harus melaporkan hasil penggalangan dana yang didapat ke Dinas Sosial, sehingga terkontrol.
“Harus dilaporkan, dengan bukti dokumentasinya. Dan ini memang sebenarnya harus dilaporkan kepada kami, ini dana kemanusiaan, terlepas dari bagaimana cara nanti organisasi atau komunitas itu menyalurkan itu adalah urusan dari mereka, mereka cukup melaporkan kepada kami, berapa banyak yang berhasil dikumpulkan,” katanya.
- Tag :
- Bencana NTT,
- Dinsos,
- IKF,
- Seroja,
- Siklon Tropis
Tinggalkan Balasan