11 Warga Datangi Kejaksaan Lapor Soal Ganti Rugi Lahan Venue Aeromodeling di Timika

DATANGI | Sejumlah warga yang mendatangi Kejaksaan Negeri Mimika, Papua, melaporkan terkait hak ganti rugi lahan yang sebelumnya dijadikan sebagai venue Aeromodeling saat perhelatan PON XX di klaster Mimika. (Foto: Kejari Mimika)
DATANGI | Sejumlah warga yang mendatangi Kejaksaan Negeri Mimika, Papua, melaporkan terkait hak ganti rugi lahan yang sebelumnya dijadikan sebagai venue Aeromodeling saat perhelatan PON XX di klaster Mimika. (Foto: Kejari Mimika)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua kedatangan belasan warga, Kamis (23/6/2022), melaporkan persoalan ganti rugi lahan yang sebelumnya dijadikan venue cabang olahraga Aeromodeling saat perhelatan PON XX Papua di klaster Kabupaten Mimika tahun 2021 lalu.

Kedatangan 11 warga tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo dalam keterangannya yang diterima Seputarpapua.com, Kamis malam.

Kajari Sutrisno menyampaikan, pada pukul 10.00 sampai 17.00 WIT tim gabungan dari Seksi Intel, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Datun Kejari Mimika, setelah menerima kedatangan belasan warga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pemilik lahan yang telah diurug untuk kepentingan perhelatan PON XX Papua. Bahkan, lahan tersebut direncanakan akan dibangun stadion megah.

Dari laporan yang diperoleh bahwa, panitia pengadaan tanah untuk venue PON XX membutuhkan lahan seluas 12,5 Ha yang terletak di jalan Poros SP 5, Kelurahan Ninabua, Distrik Mimika Baru. Yangmana pengadaannya telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Nomor: 19 tahun 2021.

“Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pendalaman, karena sebelumnya telah menerima laporan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Nomor: AT.01.01/1059-91/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” demikian dijelaskan Kajari Sutrisno dalam keterangan tertulisnya.

Proses pengadaan tanah untuk venue Aeromodeling itu dimulai dari tahap perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, konsultasi publik hingga tahap pelaksanaannya. Namun hingga kini warga yang telah menyerahkan sertifikat asli tanah mereka tidak diberikan tanda terima, juga tidak dibayar. Malah diduga ada klaim dari pihak lain dan bermaksud membeli tanah dengan harga murah kepada warga.

“Hal ini juga sesuai penuturan warga dihadapan tim Jaksa,” ujar Kajari.

Karena itulah, tim Jaksa yang memeriksa warga mempertanyakan terkait hal apa yang menjadi alasan sehingga terjadi pembatalan ganti rugi lahan. Sebab, secara hukum, menjadi hak masyarakat yang berada di lokasi pengadaan tanah untuk wajib dibayar.

“Karena pemda telah menggunakan tanah milik warga dengan cara menimbun tanah yang diatasnya ada tanaman milik warga, dan bahkan telah membangun diatas tanah warga (Sebelum adanya pembayaran ganti rugi kepada yang berhak),” jelas Kajari.

Terkait hal ini, Kajari menyampaikan, jika persoalan ini terdapat adanya indikasi penundaan pembayaran ganti rugi kepada warga yang berhak, dan hal itu dikarenakan adanya kesengajaan praktek mafia tanah sehingga pemda dan warga dirugikan, maka persoalan ini akan beralih ke ranah tindak pidana korupsi.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Mimika,” pungkas Kajari.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *