TIMIKA | Polres Mimika melalui satuan Reskrim menggerebek toko (Mart) dan gudang Pelni Logistic (Mart) milik BUMN di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua, Jumat (14/3). Saat ini toko dan gudang tersebut sudah disegel oleh polisi.
Penyegelan gudang dan toko anak perusahaan PT Pelni (Persero) dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penjualan beras oplosan.
Kasat Reksrim Polres Mimika, AKP M Burhanudin Yusuf Hanafiah mengatakan, penggerebekan terhadap toko dan gudang Pelni Logistic (Mart) BUMN ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa toko tersebut menjual beras tidak layak konsumsi dicampur dengan baru lainnya dan maksukkan ke dalam kemasan baru.
Kata Kasat Reskrim, beras tidak layak konsumsi sebelum dijual dibersihkan terlebih dahulu kemudian dicampur dengan beras baru beda ukuran kiloan.
“Dari informasi tersebut kami tindaklanjuti ditemukan di dalam gudang ada pengoplosan beras dari beras lama diganti ke kemasan baru. Dan itu diakui oleh mereka,” kata Kasat saat ditemui di Jalan Hasanuddin, Jumat (13/3).
Meski demikian kata Kasat, pihaknya belum mengetahui sudah berapa lama beras campuran tersebut sudah dijual ke masyarakat. Selain itu, penanggungjawab toko tidak mengetahuinya karena baru bertugas empat bulan.
Untuk itu, polisi akan memanggil pihak-pihak terkait dari pusat. Selain itu, untuk mengetahui beras yang di oplos milik pemerintah atau swasta termasuk apakah beras itu merupakan program bantuan pangan non tunai (BNPT) atau bukan.
Saat ini ditambahkan, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi serta menyita barang bukti berupa benang jahit, mesin jahit, karung baru dan lama dan berasnya.
“Kami (juga)akan panggil pihak dari pusat untuk diminta keterangannya. Sehingga kasus ini menjadi jelas. Karenanya, untuk sementara toko dan gudang Pelni (Mart) Logistic BUMN kami segel, guna penyidikan,” ujarnya.
Dikatakan, polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Untuk tersangka bisa dikenakan Undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” ujarnya.
Reporter: Mujiono
Editor:Misba Latuapo
Tinggalkan Balasan