Bupati Mimika Adopsi Bayi yang Dibuang

Bupati Mimika Adopsi Bayi yang Dibuang
ADOPSI- Bupati Mimika Eltinus Omaleng bersama seorang bayi - foto : facebook

TIMIKA | Bupati Mimika Eltinus Omaleng dengan sang istri Pere Murib secara resmi mengadopsi bayi mungil berjenis kelamin perempuan yang ditemukan dibuang di depan Toko Bintang, Jalan Hasanuddin, Kota Timika, pada 14 April 2017 lalu.

Penetapan pasangan Eltinus Omaleng – Pere Murib sebagai pengadopsi bayi tersebut, melalui sidang pemeriksaan persyaratan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika dipimpin Fransiscus Babthista pada 30 Agustus 2017 lalu.

“Ya, Pak Bupati yang adopsi setelah mengajukan permohonan tanggal 24 Agustus. Kemudian digelar sidang tanggal 30 Agustus dan langsung ditetapkan sebagai pengadopsi bayi tersebut,” kata Fransiscus di Timika, Senin (2/10).

Fransiscus menjelaskan, penetapan adposi bayi korban penelantaran itu setelah majelis hakim menganggap beberapa syarat utama telah terpenuhi. Diantaranya bukti rekomendasi Kepala Dinas Sosial Petrus Yumte dan laporan hasil penelitian pekerja sosial.

“Persyaratan yang diajukan oleh pemohon semua sudah lengkap, makanya kami memutuskan dan menetapkan pasangan suami istri (Eltinus – Pere) berhak untuk mengadopsi bayi tersebut,” ujarnya.

Pertimbangan lain menjatuhkan adopsi bayi itu kepada Bupati Eltinus dan istri, kata Frans, mengingat masa depan dan kesejahteraan bayi tersebut. Berikut persyaratan lainnya juga dianggap telah terpenuhi.

“Pengasuhan itu untuk kesejahteraan anak, tidak lebih. Kita lihat kemampuan dari calon pengadopsi. Sementara kita lihat (bupati dan istri) secara finansial mereka mampu,” jelas Frans.

Meski begitu, jika dikemudian hari suatu proses adopsi dianggap bermasalah, maka penetapan bisa ditinjau ulang. Misalnya jika orangtua kandung bayi itu mengajukan keberatan, namun tentu dengan berbagai pertimbangan terutama aspek kesejahteraan anak.

“Tentu akan ditinjau ulang jika misalnya ada yang berkeberatan nantinya. Tapi itu melalui proses hukumnya lagi. Termasuk jika orang tua biologisnya keberatan, tapi harus ada banyak pertimbangan lagi,” tuturnya.

Sementata berkaitan dengan pemberian nama, Frans menyatakan pengadilan dalam keputusannya masih menyebut ‘Bayi X’ sebab pemberian nama adalah hak mutlak oleh orang tua biologis.

“Kalau pengadopsi memberikan nama, maka pertanggungjawabannya ada di mereka bukan di kami. Dan ingat KUHP mengatur soal asal usul (termasuk soal anak dibuang),” kata Frans.

Di lain sisi, proses adopsi bayi korban penelantaran itu diduga bermasalah lantaran belum memenuhi syarat dan aturan hukum. Sebagaimana dalam aturan dan tata cara adopsi anak, ada 23 syarat yang mesti dipenuhi.

“Nah syarat-syarat itu belum terpenuhi tapi bayinya sudah dipaksakan untuk diadopsi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mimika, Ipda Vany Sylvia kepada wartawan di Timika, Senin (2/10).

Adapun tata cara dan syarat adopsi di Indonesia telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Vany, salah satu tahapan yaitu adopsi bisa dilakukan setelah enam bulan sejak bayi yang bersangkutan ditemukan.

Menyikapi hal ini, Polres Mimika akan memanggil Kepala Dinas Sosial dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – KB  (BP3A-KB) serta Pengurus P2TP2A untuk dimintai keterangan.

“Kasus itu juga kan masih dalam penyelidikan, kita masih mencari siapa orangtua kandungnya,” kata Vany.

Sebelumnya, bayi mungil berjenis kelamin perempuan saat itu berumur lima hari ditemukan warga di depan pintu Toko Bintang, di Jalan Hasanuddin pada 14 April 2017. Polisi menduga bayi malang itu dibuang orang tuanya karena merupakan hasil hubungan gelap.

Saat ditemukan, bayi mungil berciri-ciri kulit berwarna sawo matang, berambut lurus dan terbungkus selimut bayi berwarna putih. Awalnya ditemukan Silviani Randa setelah mengecek sepasang muda-mudi yang terlihat mencurigakan di sekitar TKP. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI