Tolak Skema Divestasi 51 Persen, ini Kekhawatiran Freeport

Tolak Skema Divestasi 51 Persen, ini Kekhawatiran Freeport
Juru Bicara PTFI, Riza Pratama

TIMIKA | Surat CEO Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson tentang penolakan terhadap mekanisme (skema) divestasi 51 persen yang ditawarkan Pemerintah Indonesia bocor ke publik dan heboh diperbincangkan sejak Jumat (29/9).

Surat tertanggal 28 September 2017 ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, secara tegas menolak tawaran pemerintah mengenai skema pelepasan saham 51 persen, yang dinilai tidak sesuai dengan kerangka kesepakatan sebelumnya.

“Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam peraturan pemerintah,” jelas Adkerson dalam suratnya.

Adapun posisi pemerintah Indonesia soal valuasi harga divestasi 51 persen saham dihitung berdasarkan manfaat dari kegiatan pertambangan yang diperoleh hingga 2021, dimana berakhirnya masa kontrak karya Freeport di Indonesia.

Sementara Freeport menolak hitungan divestasi versi pemerintah tersebut.  Menurut Adkerson, divestasi harus mencerminkan nilai pasar yang wajar dari investasi Freeport hingga 2041. Ia juga konsisten dengan hak-hak yang tercantum dalam kontrak karya.

“Freeport telah merespon permintaan pemerintah atas kepemilikan 51 persen saham, namun jelas bahwa divestasi harus pada transaksi yang mencerminkan nilai wajar. Freeport mempertahankan kontrol manajemen dan tata kelola. Ini adalah posisi yang tidak dapat dinegosiasikan,” tegas Adkerson.

Mengenai penolakan tersebut, Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama belum bisa memberikan pernyataan apapun ketika duakali dikonfirmasi Seputar Papua yaitu sejak Sabtu (30/9) dan Senin (2/10).

“Saya belum bisa konfirmasi sekarang. Belum bisa kasih pernyataan sekarang Mas,” katanya singkat.

Namun demikian, Riza sebelumnya pernah mengungkap kekhawatiran Freeport mengenai divestasi 51 persen saham. Bahkan banyak asumsi yang timbul disaat Freeport berusaha mempertahankan posisinya saat bernegosiasi dengan pemerintah.

Riza waktu itu menegaskan, divestasi 51 persen bukan tidak mungkin diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Namun, skema pelepasan harus disepakati. Freeport masih mempertimbangkan jika 51 persen langsung dilepas satu kali.

“Divestasi menjadi masalah kalau misalnya sekarang tiba-tiba langsung dilepas sekali 51 persen,” kata Riza kepada wartawan dari Timika di Jakarta pada 24 Agustus lalu.

Menurut Riza, Freeport telah berinvestasi sebesar US$ 8 miliar untuk membangun infrastruktur tambang bawah tanah sejak 2004. Secara keseluruhan pembangunan infrastruktur tersebut masih membutuhkan investasi sekitar US$ 20 miliar atau setara 260 triliun rupiah.

“Jika tiba-tiba harus melakukan divestasi 51 persen, bayangkan bagaimana kelanjutan investasi yang belum menghasilkan tersebut,” kata dia.

Dia berandai, jika sejak 2004 Freeport sudah mengetahui akan ada divestasi besar-besaran hingga 51 persen. Maka tentu investasi dengan nilai fantastis untuk tambang bawah tanah itu bisa diperhitungkan.

“Ya, bisa saja pengusaha tidak berinvestasi pada tambang bawah tanah setelah open pit (tambang terbuka) selesai. Atau pengusaha mencari partner untuk berinvestasi sama-sama,” ujarnya.

Riza mengemukakan, masalah yang dimungkinkan akan dihadapi Freeport ketika 51 persen saham dikuasai pemerintah, dimana Freeport akan kesulitan mendapat modal usaha bernilai ratusan triliun rupiah.

“Artinya kelanjutan investasi tambang bawah tanah akan terhambat. Siapa yang mau meminjamkan uang sebesar itu, misalnya bank, jika tahu kalau Freeport bukan lagi owner-nya atau mayoritas pemegang saham,” ungkap dia.

Meski begitu, negosiasi Pemerintah dengan Freeport telah menghasilkan tiga kesepakatan, diantaranya Freeport menyepakati divestasi sebesar 51 persen, membangun smelter dalam waktu 5 tahun sejak IUPK diterbitkan, serta menjamin penerimaan negara lebih besar.

Kesepakatan final perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport diumumkan  melalui Siaran Pers di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (29/8/17) lalu.

Kesepakatan pemerintah dengan Freeport ditujukan untuk menentukan masa depan operasional perusahaan pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Freeport sebelumnya bersikukuh bahwa pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam kontrak karya. Perusahaan mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, di mana KK dinyatakan tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI