Sudiro: Saya Telah Dikriminalisasi, ini Kasus Direkayasa

Sudiro: Saya Telah Dikriminalisasi, ini Kasus Direkayasa
SIDANG: Sudiro saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (9/10)

TIMIKA | Terdakwa yang juga Mantan Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro (48) menyatakan bahwa dirinya telah dikriminalisasi dalam perkara dugaan penggelapan iuran organisasi yang mengantarnya duduk di kursi pesakitan saat ini.

“Saya telah dikriminalisasi. Ini adalah kasus yang direkayasa. Oleh sebab itu, pledoi (pembelaan) kemarin saya beri judul “boneka sang raja”,” kata Sudiro dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, Senin (9/10).

Dalam sidang beragendakan duplik (tanggapan balik) tersebut, Sudiro mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesungguhnya tidak berdaya untuk menyangkal pembelaan dirinya maupun oleh penasehat hukum yang didasari bukti dan fakta persidangan.

“Jaksa mengalihkan perhatian pada SK pengangkatan komisaris PUK yang kemudian dipermasalahkan, adalah suatu bentuk ketidak berdayaan Jaksa menemukan fakta untuk memberatkan saya,” kata Sudiro.

Salah satu ketidak berdayaan Jaksa, kata Sudiro, yaitu ketika menyebut pembelaan dirinya bukan merupakan pokok perkara sehingga tidak perlu ditanggapi. Padahal, menurutnya pembelaan itu tidak berbeda jauh dengan pembelaan penasehat hukum yang erat kaitannya dengan pokok perkara.

Adapun dalam pembelaan, Sudiro menyampaikan serangkaian polemik organisasi mulai dari tidak dilantiknya PUK kepengurusan Sudiro oleh PC, kemudian penangguhan iuran anggota, hingga surat pencabutan perkara di Polda Papua oleh PC (pimpinan Aser Gobay).

“Ketidak berdayaan Jaksa pada titik penghabisan adalah dengan menghadirkan saksi R Abdullah (Ketua PP SPKEP SPSI) yang tidak pernah hadir di persidangan. Keterangan tertulis R Abdullah yang dibacakan juga bermasalah pada berita acara sumpah dan BAP yang tidak berkesesuaian,” jelasnya.

Disamping itu, Jaksa tidak dapat membantah soal jumlah iuran yang ditangguhkan sebesar Rp900 juta, yang dihitung Jaksa sebagai kerugian dalam dugaan tindak pidana penggelapan dengan total sebesar Rp3,3 miliar.

“Dalam pembelaan pribadi saya maupun pembelaan penasehat hukum, dana Rp900 juta menjadi sorotan penting, akan tetapi Jaksa tidak mampu menyandingkan dengan sanggahannya,” tukas Sudiro.

Sudiro meyakini, Majelis Hakim yang diketuai Rellu D Behuku didampingi Hakim Anggota Fransiscus Y Babthista dan Steven Walukow, pada akhirnya akan memutuskan dirinya tidak bersalah dalam perkara ini.

“Saya yakin majelis hakim telah melihat fakta yang sebenarnya dalam persidangan ini. Saya yakin, hakim nantinya dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta yang telah terungkap tersebut,” tutur Sudiro.

Apalagi, menurut Sudiro sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa sedianya untuk memberatkan dirinya sebagai terdakwa, namun kenyataannya justru meringankan bahkan mengungkap berbagai fakta yang membuktikan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

“Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa seharusnya memberatkan saya, ternyata justru meringankan saya dari unsur-unsur penggelapan,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Timika Habibi Anwar menuntut Sudiro dengan pidana dua tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan iuran organisasi yang dipimpinnya sebesar Rp3,3 miliar.

JPU menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa Sudiro terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Atas tuntutan tersebut, JPU menilai beberapa hal memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan penggelapan telah merugikan Pimpinan Cabang (PC) SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *