12 Narapidana Lapas Timika Bebas Lewat Asimilasi

SERAHKAN - Kalapas Timika Marojahan Doloksaribu ketika menyerahkan surat asimilasi kepada salah satu napi, Sabtu (11/7). (Foto: Lapas Timika)
SERAHKAN - Kalapas Timika Marojahan Doloksaribu ketika menyerahkan surat asimilasi kepada salah satu napi, Sabtu (11/7). (Foto: Lapas Timika)

TIMIKA | Sebanyak 12 narapidana atau napi Lapas Kelas IIB Timika, Papua dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (11/7).

Dari 12 napi, ada yang mendapatkan asimilasi rumah terlama selama 60 hari.

Program asimilasi dan integrasi ini Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, Tanggal 30 Maret 2020, dan Surat Edaran Dirjen PAS Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, Tanggal 31 Maret 2020.

Kebijakan ini dikeluarkan Kemenkumham demi meminimalisasi potensi penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Asmiliasi rumah hari Sabtu 11 Juli 2020 sebanyak 12 orang,” kata Kalapas Timika Marojahan Doloksaribu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu siang.

Menurut Marojahan, jumlah keseluruhan warga binaan yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah sudah 63 orang.

“63 orang ini dari tanggal 2 April hingga 11 Juli 2020,” ujar Marojahan.

Selama mendapatkan asimilasi, para napi ini hanya tinggal di rumah masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *