Kantor KPUD Mimika Dipenuhi Pendaftar PPD dan PPS

Kantor KPUD Mimika Dipenuhi Pendaftar PPD dan PPS
DAFTAR - Suasana pendaftaran PPD dan PPS yang terjadi di Kantor KPUD Mimika

TIMIKA I Suasana di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika akhir-akhir ini ramai dengan masyarakat. Hal ini dikarenakan, sejak dibukanya pendaftaran panitia pemilihan distrik (PPD) dan panitia pemungutan suara (PPS) sejak 12 Oktober 2017, puluhan masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Mimika mendatangi Kantor KPUD untuk melakukan pendaftaran.

Para pendaftar PPD dan PPS ini datang ke Kantor KPUD Mimika dengan membawa sejumlah berkas, seperti foto copy KTP elektronik, ijasah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, dan surat peryataan. Semua berkas tersebut dimasukkan dalam map. Dimana untuk PPD dimasukkan di dalam map berwarna merah, sementara untuk PPS berwarna kuning.

Salah satu pendaftar Antonius dari Distrik Kuala Kencana mengatakan, dirinya ikut mendaftarkan diri sebagai PPD ini mencoba keberuntungan. Dimana selama ini dirinya belum mendapatkan kerja, sehingga tidak ada salahnya untuk mendaftar sebagai PPD.

“Saya mau coba daftar, siapa tau bisa masuk menjadi pengurus PPD,”tuturnya.

Sementara Ketua KPUD Mimika, T Ocepina Magal mengatakan, pendaftaran PPD dan PPS sudah dibuka mulai 12 Oktober sampai November 2017. Dimana pendaftar harus membawa KTP, ijasah, surat keterangan sehat, surat peryataan bebas narkoba yang disiapkan oleh KPUD. Dan untuk KTP elektronik akan dilihat sesuai dengan domisili, seperti pendaftar yang tinggal di Distrik Mimika Baru tidak bisa mendaftarkan sebagai pengurus PPD di daerah lain.

“Dari kemarin, Kamis (12/10/17) masyarakat sudah banyak datang untuk mendaftar. Dan keliatannya mereka sudah tau. Ini terlihat sejak pagi sampai malam kemarin, kantor ini tidak sepi dengan pendaftar,”kata Ketua KPUD Mimika, Ocepina Magal saat ditemui di Kantor KPUD Mimika, Jumat (13/10/17).

Kata dia, pendaftar PPD tidak boleh dari partai politik. Karenanya salah satu syarat juga ada surat, dan apabila ada laporan dari massyarakat maka akan dilakukan pengecekan. Dimana kalau pendaftar merupakan anggota atau pengurus parpol maka harus ada surat peryataan. Dan itupun harus lebih dari lima tahun, tetapi kalau belum dibawah tersebut maka belum bisa.

“Kalau pendaftar ini pengurus parpol, maka harus berhenti dengan menunjukkan surat keterangaan pemberhentian dari parpol. Karenanya, kami minta dukungan dari masyarakat agar menginformasikan hal tersebut,”ujarnya.

Kata dia, jumlah PPD di Kabupaten Mimika ini ada 90 orang. Sementara untuk PPS akan ditempatkan pada 19 kelurahan dan 152 kampung, dimana satu PPS beranggotakan tiga orang. Sehingga jumlah pengurus PPS di Kabupaten Mimika 523 orang.

Lanjutnya, dari pendaftaran PPD dan PPS ini untuk masalah anggaran belum ada. Walaupun sudah ada penandatanganan nota persetujuan hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangani, tetapi ada beberapa hal yang masih perlu disiapkan, seperti registrasi dari kanwil provinsi. Sehingga proses pencairan untuk yang disiapkan sudah dilakukan.

“Walaupun belum ada anggaran, ami sudah melakukan pendaftaran. Karena ini merupakan amanat undang undang, jadi harus dilakukan. Jadi belum ada anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pilkada ini bukan halangan bagi kami,”ungkapnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI