Disdukcapil Antisipasi Pengumpulan KTP Palsu Calon Independen

Disdukcapil Antisipasi Pengumpulan KTP Palsu Calon Independen
Ilustrasi - Foto : CFG

TIMIKA | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Papua, akan terlibat langsung membantu KPUD melakukan verifikasi dokumen KTP yang diajukan pasangan bakal calon perseorangan (independen) sebagai persyaratan maju dalam ajang Pilkada serentak 2018.

Kepala Disdukcapil Mimika John Wicklif Tegai mengatakan, Disdukcapil terlibat dalam memverifikasi data KTP pasangan calon perseorangan merupakan perintah UU Pilkada dalam rangka menjamin hak berdemokrasi setiap warga Negara.

“Tentu kita bersama-sama dalam mengantisipasi jangan sampai terjadi hal-hal tidak bagus saat pencoblosan, seperti pengerahan massa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lain sebagainya tanpa syarat yang jelas,” katanya di Timika, Senin (16/10).

John menegaskan, jika ada oknum yang terlibat memalsukan KTP Nasional atau mengumpulkan KTP abal-abal untuk kepentingan tertentu seperti kepentingan politik terkait Pilkada akan berujung dikenakan tuntutan hukum.

“Kami sudah mengingatkan setiap pihak yang terlibat dalam Pilkada baik kandidat maupun tim sukses agar jangan sampai mengumpulkan KTP Nasional abal-abal atau sengaja terlibat memalsukan KTP,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi potensi praktek kecurangan tersebut, Staf Disdukcapil akan menjaga ketat pengumpulan KTP di Kantor KUPD dan melakukan verifikasi. Terutama dalam memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tidak dipalsukan.

“Staf kami akan jaga di pintu KPUD Mimika untuk memverifikasi setiap KTP yang masuk dari pasangan calon perseorangan. Kami akan jaga betul hal ini,” tandasnya.  

John berharap verifikasi KTP yang diajukan calon perseorangan betul-betul melibatkan Disdukcapil. Sebab, jika nanti ditemukan jumlah KTP yang tidak sesuai NIK cukup banyak, maka hal itu bisa menggugurkan pencalonan kandidat bersangkutan.

“Kalau NIK-nya salah, otomatis KTP itu tidak dapat digunakan untuk mendukung pencalonan kandidat tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Mimika 2018 dari jalur independen harus menyetor dukungan berupa KTP dari 23 ribu warga. Sejauh ini belum ada satupun pasangan calon perseorangan yang menyetorkan data dukungan KTP ke KPUD Mimika. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *