15 Partai Politik Terdaftar di KPUD Mimika, Berkas Enam Parpol Dikembalikan

15 Partai Politik Terdaftar di KPUD Mimika,  Berkas Enam Parpol Dikembalikan
Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Mimika Alfred Petupetu

TIMIKA I Sejak dibukanya pendaftaran partai politik (parpol) calon perserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mulai 3 -16 Oktober 2017, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika telah mengeluarkan surat terima pendaftaran kepada 15 parpol.

15 parpol yang sudah terdaftar, yakni 14 parpol nasional dan satu parpol lokal. Diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Bersatu (partai lokal).

Sementara enam yang berkasnya dikembalikan, Partai Hanura, PKPI, PIKA, PDS, Partai Rakyat, dan Partai Idaman.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Mimika, Alfred Petupetu mengatakan, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 yang dibuka mulai 3-16 Oktober, sudah ada 15 parpol yang sudah diterima pendaftarannya. Dimana parpol ini sudah sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang syarat minimal dukungan adalah 1000 atau 1/1000 dari jumlah pemilih. Dimana di Mimika sebanyak 306 orang.

“Ada 15 parpol yang sudah dapat surat tanda terima. Sementara enam parpol dokemannya dikembalikan, karena kurang lengkap,”kata Alfred di ruang kerjanya, Selasa (17/10/17).

Kata dia, dengan kondisi tersebut, pada hari terakhir secara nasional, pihaknya menerima surat edaran KPU RI nomor 580 tahun 2017 tentang teknis penerimaan berkas. Dimana sebelumnya data pada sistim informasi partai politik (Sipol) kalau tidak sama maka dikembalikan.Tetapi dengan adanya surat edaran ini ada kelongggaran yang diberikan kepada parpol, khususnya menyangkut data.

“Kelonggaran yang diberikan, yakni apabila data Sipol baik softcopy dan hardcopy, surat penghubung, dan jumlah KTA dan KTP dikesampingkan untuk kecocokannya. Asalkan jumlah dari anggota memenuhi syarat, yakni 306,”jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pada malam terakhir tepatnya pukul 22.30 Wit, Senin (16/10/17) ada surat edaran dari KPU RI nomor 585 tahun 2017, tentang kelonggaran yang diberikan. Kelonggaran yang diberikan, apabila parpol yang belum menerima tanda terima pendaftaran karena berkasnya kurang lengkap, diberikan kesempatan 1×24 jam. Sehingga Selasa (17/10/17) masih membuka untuk enam parpol memasukkan berkas untuk dicocokkan dengan sipol.

“Parpol yang kemarin masih menerima checklist karena dokumennya belum lengkap, masih diberi kesempatan 1×24 jam pada tanggal 17 Oktober 2017. Dan KPUD Mimika sangat tersebuka dan membantu parpol,”terangnya.

Ia menambahkan, KPUD Mimika membuka diri dan siap membantu parpol yang ada untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 nanti. Ini terlihat, pada saat malam terakhir, ada empat yang digunakan untuk membantu parpol dalam melakukan pengisian dokumen

“Jadi semalam ada perbedaaan, dimana ada parpol yang sampai malam di KPUD.  Parpol yang memiliki user login untuk masuk di sipol kesulitan untuk melakukan perubahan. Tetapi setelah kita asistensi, parpol ini bisa masuk dan mengupdate data yang ada,”jelasnya.

Kata dia, setelah parpol memasukkan dokumen untuk didaftarkan dan dinyatakan lengkap, sehingga menerima tanda terima. Langkah selanjutnya adalah, pihaknya akan melakukan penelitian. Dimana dalam penelitian,apabila ada dokumen parpol yang tidak cocok atau terjadi pendobelan, baik KTA dan KTP, maka akan dikembalikan ke parpol.

“Menurut jadwal, penelitian mulai 17 Oktober sampai 16 November 2017. Tapi karena ada kelonggaran KPU RI terhadap parpol, maka akan dilakukan besok Selasa (18/10/17),”tuturnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *