13 Saksi Diperiksa Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Wania

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/SP)
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/SP)

Penetapan NL sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Mimika di Aula Nemangkawi, Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.

Peningkatan status NL sebagai tersangka ini, karena sudah jelas dana negara digunakan untuk kepentingan pribadi. Di mana, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat dari penggunaan dana tersebut.

Kerugian Negara telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua. Hasil dari audit tersebut, pihaknya sudah mendapatkan risalah atau ringkasan perhitungan, dan memang ada kerugian negara.

Kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania ini sebesar Rp449 juta.

Kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania ini terkait dengan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), dengan tahun anggaran 2019.

Sementara dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang diperuntukkan untuk BPJS Kesehatan.

 

Reporter: Saldi
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *