TIMIKA | Pasca insiden meninggalnya sejumlah warga di Distrik Jita beberapa waktu lalu karena tidak adanya petugas kesehatan selama tiga bulan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika memberikan sanksi kepada seluruh pegawai dan juga Kepala Puskesmas.
Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan Ialah menarik kembali dana insentif yang seharusnya akan diterima oleh para pegawai yang bersangkutan.
“Insentifnya kita tahan, kita kembalikan meskipun nama sudah dikasih masuk,” kata sekretaris Dinkes Mimika Reynold Ubra saat ditemui di Hotel Serayu, Jumat (20/10/2017).
Dinas Kesehatan terus berupaya agar pelayanan kesehatan tetap berjalan. “Kepala dan seluruh pegawai Puskesmas jika telah kembali ke tempatnya bertugas sejak dua minggu lalu,”katanya
Reynold mengatakan, pelayanan kesehatan baik di daerah perkotaan maupun di pedalaman harus tetap berjalan. “Seperti mesin itu kalau satu alat saja tidak ada berarti mesin tidak jalan,” tuturnya.
Lebih lanjut Reynold menjelaskan, pemberlakuan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 10. Sedangkan untuk non ASN ada kontrak kerja.
“Untuk non ASN ini minimal dia tidak masuk 3 hari dalam 22 hari kerja, jika lebih dari itu maka dia tidak akan lagi mendapatkan toleransi dalam hal ini dia di PHK,” jelas Reynold. (Nft/SP)
Tinggalkan Balasan