Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Pastor di Timika Tahap Dua

Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Pastor di Timika Tahap Dua

TIMIKA | Berkas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat oknum PNS Pemkab Mimika berinisial DD dinyatakan lengkap. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, Papua, Jumat (27/10/17).

DD dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingan bernada ujaran kebencian dialamatkan kepada Pastor Adrianus Warjito yang diunggah di media sosial Facebook.

“Kasus ini sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan SIK saat dikonfirmasi di Timika, Jumat.

AKP Dionisius mengatakan, DD diancam hukuman pidana selama enam tahun penjara dengan denda sebesar satu miliar rupiah, setelah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap idividu atau kelompok berdasarkan SARA.

“Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, DD didampingi penasehat hukumnya, Marvey Dangeubun SH,” katanya.

DD dilaporkan ke polisi oleh Pemuda Katolik karena sindiran melalui postingan di akun Facebooknya, disertai foto Pastor Adrianus Warjito yang hadir dalam unjuk rasa guru honorer di Kantor Dispendasbud Mimika, Senin (24/7/17).

Dalam postingannya, DD menuliskan empat poin. Poin kedua berbunyi “apakah ini bagian dari tambahan penghasilan seorang Pastor?” Poin inilah yang paling dipersoalkan oleh Pemuda Katolik. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI