PHK Massal Karyawan Freeport Dilaporkan ke Presiden Sebagai Pelanggaran HAM

PHK Massal Karyawan Freeport Dilaporkan ke Presiden Sebagai Pelanggaran HAM

TIMIKA | Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai melaporkan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 8.300 karyawan  PT Freeport Indonesia sebagai pelanggaran HAM.

Dalam surat rekomendasi No 1475/R-PMT/X/2017 tertanggal 23 Oktober 2017 yang salah satunya ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Natalius menyebutkan bahwa dalam kasus PHK tersebut terdapat dugaan pelanggaran HAM terhadap para pekerja terutama hak dalam memperoleh kesejahteraan.

Kesimpulan ini dinyatakan berdasarkan hasil analisis, data, fakta, informasi dan temuan di lapangan, keterangan pengadu, informasi dari pihak terkait, dokumen yang relevan atas pengaduan tersebut, terhadap kasus yang dipantau oleh Komnas HAM RI yaitu PHK Ribuan karyawan PT Freeport.

Komnas HAM mengutip Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai telah dilanggar oleh manajemen PT Freeport, atas tindakan melakukan PHK massal terhadap pekerja yang saat itu melakukan aksi spontanitas menyusul sebuah kebijakan meresahkan.

Adapun ketentuan dimaksud yaitu “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun bedutut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 56 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”

Dengan demikian, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada PT Freeport Indonesia agar mempekerjakan kembali seluruh pekerja (baik pekerja PT Freeport Indonesia, Privatisasi, dan kontraktor/subkontraktor) yang dikenakan furlough dan membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut, termasuk belum dibayarkan THR, biaya pendidikan anak, dan lainnya.

Tindak lanjut Freeport atas rekomendasi Komnas HAM tersebut dipandang penting guna pemenuhan hak atas kesejahteraan terkait dengan hak untuk hidup serta hak untuk mempertahankan hidup bagi warga yang dijamin dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
 
Pasal-pasal tersebut yang dikutip menjelaskan bahwa setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum dan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan meningkatkan taraf kehidupannya.

Untuk mendukung hal itu, maka ia berharap kerjasama dan komunikasi semakin meningkat dan intensif demi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sementara itu, Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai mengatakan, pihaknya mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tersebut dan mendesak agar Freeport segera menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

“Segera dilakukan perundingan antara PUK PTFI,  PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika dan Management PT. Freeport Indonesia untuk menyelesaika persoalan ini,” kata Aser kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (30/10/17).

Disamping itu, Aser memastikan jika dalam waktu dekat rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh Pemerintah dan management Freeport, maka pihaknya bersama-sama dengan ILO dan IndustrialALL Global Union, akan bertemu langsung dengan para pemangku kepentingan Freeport di Amerika Serikat. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *