JAYAPURA | Pemuda Katolik Komda Papua menyayangkan hasil keputusan 14 kursi jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2020-2024 yang tidak mengakomodir perempuan.
Ketua Komda Papua Alfonsa Jumkon Wayap,l mengatakan, dalam Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2, yanki memperhatikan keterwakilan perempuan dari setiap daerah pengangkatan.
“Sehingga Komda melihat keputusan itu tidak sejalan dengan pasal di atas,” kata Alfonsa di Jayapura, Selasa (1/9).
Menurutnya, ada diskriminasi terhadap perempuan, padahal perempuan memiliki hak politik di dalam 14 kursi itu dan 14 kursi Otsus bukan hanya diperuntukan bagi kaum laki-laki.
Ia menyatakan, seolah-olah hak perempuan dikebiri, dibungkam dan tidak ada ruang bagi perempuan. Dari sekian perempuan Papua yang diseleksi pada akhirnya perempuan tidak mendapat ruang di jalur 14 kursi pengakatan untuk periode 2020-2024.
“Saya ingat persis ditetapkannya Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 pada tanggal 21 Agustus 2014 melalui sidang Paripurna yang diikuti 56 wakil rakyat. Namun kini peran perempuan tidak diberi ruang,” ujar Alfonsa.
Katanya, jangan karena kepentingan tertentu yang akhirnya mengabaikan hak Sipol perempuan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Papua.
Perjuangan panjang OAP termasuk perempuan didalamnya, maka perempuan memiliki hak dalam menduduki kursi parlemen dari jalur 14 kursi Otsus.
- Tag :
- 14 Kursi DPRP,
- DPRP
Tinggalkan Balasan