TIMIKA | Satreskrim Polres Mimika terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi di Puskesmas Wania, Mimika , Papua.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto bahkan mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atau surat pengantar dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Untuk mengungkap kasus tersebut kata Kasat, pihaknya juga telah mengambil keterangan dari 14 orang saksi.
“Dari keterangan para saksi, ada potensi kerugian negara yang nilainya hampir setengah miliar,” kata Kasat Reskrim, Kamis (13/8).
Namun untuk memastikan kerugian negara, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Papua di Jayapura karena hanya BPK yang bisa menyatakan pasti jumlah kerugian negara.
“Sementara kami hanya potensi-potensi adanya kerugian tersebut,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, dugaan korupsi di Puskesmas Wania hanya melibatkan satu orang.
“Dalam pemeriksaan orang ini tidak bisa menunjukkan surat pertanggungjawaban (SPJ). Sehingga ada indikasi bahwa kegiatan yang dilakukan fiktif,” katanya.
Sebelumnya Kasat mengatakan, penyidik telah meningkatkan status dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Puskesmas Wania terkait dengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), dengan tahun anggaran 2019.
Sementara dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang diperuntukkan untuk BPJS Kesehatan.
Tinggalkan Balasan