Komisioner KPU Mimika Sekolah tentang ‘Silon’ di ITB

Komisioner KPU Mimika  Sekolah tentang 'Silon' di ITB

TIMIKA I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terus mematangkan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mimika 2018.

Terkini, jajaran komisioner mengikuti bimbingan teknik (Bimtek) terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat.

Divisi Teknis KPU Mimika, Derek Mote, ST melalui rilisnya kepada seputarpapua.com menyatakan, pelaksanaan Bimtek tersebut penting untuk diikuti karena menjadi acuan dalam melihat dukungan masyarakat.

Lebih dari itu, Silon memudahkan untuk mengecek dukungan ganda terhadap pasangan calon (paslon)

“Oleh karenanya, Bimtek Silon Pilkada 2018 itu sangat penting, karena berkaitan dengan masalah keabsahan dan aturan paslon,” ujar Mote melalui release yang diterima seputarpapua.com, Minggu (5/11/17).

Pria yang akrab dipanggil Dermo menambahkan, Silon Pilkada 2018 juga bersinggungan dengan tahapan pencalonan dari jalur independen atau perseorangan di Pilbup Kabupaten Mimiika 27 Juni 2018 nanti. Dan pasangan dari calon perseorangan harus menyerahkan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden  Tahun 2014 sejumlah 222.721 pemilih.

Lanjutnya, angka tersebut, sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018, dimana jumlah minimum dukungan dan persebaran 10 Distrik  di Kabupaten Mimika. Sehingga jumlah dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018 sebesar 22.373.

“Dengan mengikuti Bimtek yang digelar di Laboratorium Komputer, Gedung Center for Research and Community Service (CRCS) Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, anggota KPU akan memahami tahapan pencalonan jalur perseorangan,” tambahnya.

Derek Mote  menjelaskan, jalur perseorangan untuk syarat minimal dukungan akan dibuka pada 9 hingga 22 November 2017.

Sementara untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap, kata dia, acuannya tetap pada KTP elektronik yang nantinya diverifikasi lebih lanjut. Dan apabila, belum memenuhi syarat, maka harus ditambah lagi jumlah KTP dukungannya.

“Terkait dengan calon perseorangan, bentuk dukungannya berbasis pada e-KTP,”jelasnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *