DPRP Susun Perdasi Perlindungan SDM OAP

DPRP Susun Perdasi Perlindungan SDM OAP
SOSIALISASI - Suasana sosialisasi Perdasi Tentang Kepegawaian daerah yang digelar DPRP Papua

TIMIKA I Untuk melindungi sumber daya manusia (SDM) masyarakat asli Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang kepegawaian daerah.

Sebelum Raperdasi tentang kepegawaian daerah ini ditetapkan menjadi Perda, DPRP Papua melakukan sosialisasi di setiap daerah pemilihan (dapil). Seperti di Mimika dilaksanakan oleh Wakil Ketua II DPRP Papua Fernando Yansen Tinal dan Anggota Komisi I DPRP Papua Mathea Mamoyau.

Sisialisasi Perdasi di Mimika dipusatkan di aula Grand Tembaga, Kamis (9/11/17) diikuti seluruh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan LSM.

Wakil Ketua II DPRP Papua, Fernando Yansen Tinal mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari reses anggota DPRP Papua.

“Sekarang kami lagi reses, dan dikesempatan ini digunakan untuk sosialisasi Raperdasus dan Raperdasi ke konstiuten daerah masing-masing. Dan kebetulan saya dan Ibu Mathea Mamoyau dari Mimika, maka sosialisasipun dilakukan di Mimika,”katanya.

Yansen menjelaskan, Raperdasi tentang kepegawaian ini suatu hal yang sangat penting. Dikatakan Yansen, masalah kepagawaian  sangat sensitive, khususnya menyangkut kuota berapa persen orang asli Papua (OAP) dan non OAP. Dan dari kesensitifitasan tersebut, sering terjadi masalah di daerah. Karenanya, perlu ada regulasi yang penting dan mengikat untuk masalah kepagawaian.

“Dengan adanya Perdasi ini, maka dasar hukum yang menjadi pedoman kepegawaian menjadi solid. Dan akan melindungi calon pegawai yang masuk dan memberikan kontribusi ketika menjadi PNS. Agar bisa membangun tanah papua menjadi lebih baik,”tuturnya.

Raperdasi ini mengatur penerimaan khususnya untuk OAP. Dimana presentasi penerimaan untuk OAP 80 persen dan non OAP 20 persen. Sementara untuk pengangkatan dan promosi jabatan 75 persen OAP dan 25 non Papua

“Ini bukan bermaksud mendiskriminatif, tapi kami harus sadari OAP banyak yang mampu. Namun karena tidak ada peluang, maka sedikit untuk OAP yang diterima. Bahkan ada yang harus membayar untuk menduduki jabatan,”tuturnya.

Lanjut Yansen, dengan demikian Raperdasi tentang kepegawaian daerah akan menjadi rujukan daerah. Tetapi tergantung kebutuhan daerah masing-masing, jadi tinggal menyesuaikan. Namun untuk komposisi untuk presentase penerimaan itu mutlak.

“Kalau Raperdasi ini sudah ditetapkan menjadi Perda, maka jadi rujukan setiap daerah dalam penerimaan kepegawaian di daerah,”tegasnya.

Sementara Anggota Komisi I Mathea Mamoyau mengatakan, Raperdasi tentang kepegawaian daerah melindungi SDM OAP. Dan dirinya yang saat ini berada di Badan Legislasi DPRP Papua akan mendorong kepentingan tersebut. Terlebih lagi, Papua sudah mendapatkan otonomi khusus (otsus), sehingga harus ada pengkhususan bagi OAP.

Lanjutnya, karena selama ini penerimaan pegawai, khususnya untuk OAP sangat amburadul dan tidak sesuai dengan aturan. Perdasi ini untuk mengatur secara baik dalam pola penerimaan pegawai di daerah. Dengan melihat sekian persen untuk OAP dan non OAP.

“Raperdasi ini disusun lebih untuk kepentingan Otsus yang diberikan kepada Papua. Sehingga dengan adanya aturan ini, agar bisa diimplementasikan di daerah dengan baik. Dan mau tidak mau, ini harus dilakukan dan diterapkan,”tegasnya.

“Kami tidak mau dikatakan OAP tidak mampu. Tapi kami mampu, namun tidak diidentifikasi dengan baik untuk duduk sebagai pejabat. Dan pada prinsipnya 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk non OAP,” tambahnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *