TIMIKA | Terpidana kasus korupsi Diklat Prajabatan pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika tahun 2011 atasnama Taslim Tuhuteru, resmi dijebloskan ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Jumat (10/11/17).
Eksekusi terpidana Taslim Tuhuteru oleh Kejaksaan Negeri Timika atas Keputusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor: 742 K/Pid.SUS/2017 tertanggal 11 Oktober 2017.
Dalam Putusan Mahkama Agung tersebut, menyatakan Taslim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Alex Sumarna menunjuk tim eksekusi yang langsung mendatangi terpidana di kediamannya pada Jumat (10/11) sore. Taslim sempat menolak ditahan dengan alasan harus berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terlebih dulu.
“Namun setelah tim berikan pemahaman, akhirnya beliau bersedia untuk ditahan. Kemudian beberapa anggota keluarga ikut mengantar dengan kendaraan terpisah,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Timika, Yasozisokhi Zebua saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Mantan kepala BKD Mimika berusia 62 tahun itu terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, juncto pasal 1 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taslim diganjar pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau diganti kurungan selama enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalaninya kemudian akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menurut Zebua, terpidana Taslim Tuhuteru sementara hanya dititipkan di Lapas Timika dan rencananya akan dibawa ke Lapas Abepura, Jayapura, pekan depan.
“Jadi sementara kita titip di Lapas Timika dulu. Perhitungan sisa hukumannya akan dilakukan oleh Lapas Abepura,” jelasnya.
Adapun putusan kasasi Mahkama Agung ditandatangani Ketua Majelis Hakim Dr Artidjo Alkostar dan Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Sementara tim eksekusi Kejari Timika putusan tersebut, yakni Yasozisokhi Zebua, Marthinus Bakka Sampe, Achmad Birawa Bissawab, Habibie Anwar dan Kukuh Nugroho Indra Praja.
Dalam perkara ini, selain Taslim terdapat dua orang lainnya yang terlibat yakni Ayub Howay dan Elieser Noro. Kejari Timika masih menunggu putusan kasasi Mahkama Agung terhadap kedua terdakwa lainnya itu.
Kejari Timika sebelumnya mengajukan kasasi karena menilai putusan banding kasus itu di Pengadilan Tinggi Jayapura masih terlalu ringan meski putusan banding tersebut telah diberatkan. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis