TIMIKA | Aksi kekerasan kembali menimpa awak media dari Okezone.com Saldi Hermanto yang bertugas di Timika, Papua.
Saldi dihajar oleh enam oknum anggota Dalmas Polres Mimika di Pos Terpadu di Jalan Budi Utomo, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 23.00 WIT.
Sebelumnya Saldi dijemput di sebuah kedai kopi dekat kantor Satuan Lantas Polres Mimika. Ia dijemput tanpa surat perintah penangkapan.
Diduga Saldi dianiaya karena para pelaku merasa tersinggung dengan postingannya di media sosial Facebook yang berbunyi ,”Petugas Keamanan Tapi Cara Penanganannya Bulukan Begitu, Goblok,” .
Di status yang diunggah Saldi, Sabtu malam juga tidak menyebutkan nama institusi.
Saldi mengeluarkan postingan tersebut bukan tanpa sebab. Ia merasakan kesal karena aksi penanganan pihak Polres Mimika dalam kericuhan Pasar Malam di Lapangan Timika Indah yang mengeluarkan tembakan.
Kondisi tersebut menyebabkan warga panik. Saldi yang dua anaknya jatuh saat melarikan diri dari lokasi kericuhan.
Aksi pemukulan ini menyebabkan Saldi mengalami di wajah bagian kiri. Bagian lain wajahnya tampak bengkak dan lebam. Luka juga tampak di bagian lehernya. Pengakuan Saldi, ia juga mengalami sakit pada bagian rusuk kanan yang menyebabkannya sulit bernafas.
Terkait masalah ini Ketua AJI Jayapura, Dhoto Evert mengatakan, ada sejumlah poin yang dituntut AJI Jayapura kepada Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar dan Kapolres Mimika AKBP Viktor Mackbon, yakni. Pertama, para pelaku yang terlibat segera ditahan oleh Polres Mimika pada Minggu (12/11), kedua, proses pemeriksaan berjalan transparan bagi awak media, ketiga, AJI meminta agar tidak ada sanksi disiplin bagi para pelaku yang terlibat aksi pemukulan aksi Saldi. Keempat, para pelaku dapat dikenakan sanksi terberat yakni pemecatan tidak dengan hormat karena perbuatan mereka tidak mencerminkan aparat kepolisian sebagai pengabdi masyarakat.
Dikatakan Dhoto, AJI telah berkoordinasi dengan Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar terkait masalah ini dan beliau berjanji akan memproses hukum para pelaku.(azk/SP)
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis