154 Karyawan Kontraktor di Freeport Kena PHK

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Ronny Marjen. Foto: Anya/SP
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Ronny Marjen. (Foto: Anya/SP)

TIMIKA | Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mencatat hingga 8 Mei 2020 sebanyak 154 karyawan di sejumlah kontraktor yang bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa Pandemi Covid-19

“Sampai hari ini dari 154 pekerja itu dari 9 perusahaan, itu rata-rata kontraktor yang beraviliasi dengan freeport,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Ronny Marjen di Timika, Jumat (8/5).

Ronny menjelaskan, 154 pekerja itu di-PHK dengan berbagai macam skema. Ia mencontohkan, pada salah satu perusahaan ada sekitar 20 orang yang di-PHK karena sudah selesai masa kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

“Contoh di sandvick ada 20an orang yang karena memang sudah selesai kontrak, karena memang Freeport tidak melanjutkan kontrak dioperasi yang itu, jadi Freeport efisiensi disitu, akhirnya mereka tidak lanjut kontraknya.” jelasnya.

“Jadi mereka punya kontrak tidak lanjut lagi itu yang diputus,” tambahnya.

Meski begitu, para pekerja yang di-PHK dipulangkan dengan tetap menerima hak-haknya.

Lanjutnya, jika pekerja itu didatangkan dari luar Timika, maka perusahaan tetap berkewajiban untuk menampung para pekerja sampai bisa kembali ke daerah asal dan tentu tetap memperhatikan protokol Covid-19.

“Jadi yang kita pantau adalah walaupun mereka dipulangkan tapi haknya diterima,” katanya.

Ia menyebutkan, para pekerja yang di-PHK tidak bisa disebut buruh tambang, karena pekerja yang bekerja pada perusahaan dibawah PT Freeport Indonesia ada pada berbagai bidang.

“Tidak semua orang yang bekerja di area penambangan itu pekerja tambang, ada yang support sistem, mekanik, jadi dari berbagai bidang,” sebutnya.

Langkah Efisiensi Perusahaan Harus Dibicarakan dengan Serikat Pekerja

Ronny mengatakan, saat ini yang dilakukan pemerintah ialah memberikan jaminan kepada para pekerja ataupun pendampingan kepada dunia usaha untuk sama-sama lewati situasi sulit ini.

Pemerintah juga telah mengeluarkan pedoman perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Harus diketahui bahwa situasi ini adalah situasi yang tidak bisa dihindari baik oleh pekerja maupun pengusaha,” jelasnya.

Adapun surat edaran Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan perlindungan buruh dan keberlangsungan dunia usaha, dimana ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya ialah upaya pencegahan Covid-19 wajib dilakukan oleh pengusaha, pihak manajemen perusahaan dan juga pekerja yang diwakili oleh serikat buruh atau serikat pekerja yang punya pengurus.

“Langkah-langkah strategis yang diambil terkait untuk menjaga efisiensi atau keberlangsungan dunia usaha itu wajib dan patut dibicarakan dengan serikat buruh atau serikat pekerja,” ungkap Ronny.

“Sehingga ini menjadi kesepakatan atau keputusan bersama yang dilakukan oleh perusahaan maupun pekerja yang terdampak,” tambahnya.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI