TIMIKA | Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang tergabung dalam Kamar Adat Pengusaha Papua Amungme dan Kamoro (KAPPAK) menuntut hak perlindungan dan pengakuan atas keberadaan organisasinya di Mimika. Hal ini disampaikan pada aksi demo yang dilakukan puluhan pengusaha di Kantor DPRD Mimika, Selasa (14/11/2017).
Sekretaris KAPPAK, Victor Fonataba dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRD Mimika tetapi juga Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Mimika.
DPRD dan Bupati diminta untuk menetapkan KAPPAK sebagai organisasi dunia usaha yang beradab dibawah payung Otonomi Khusus (Otsus) dalam satu peraturan khusus, menetapkan tentang bantuan modal usaha dan perkreditan dari alokasi Dana Otsus kepada KAPPAK.
“Kami minta segera merancang dan menetapkan perangkat peraturan daerah yang menjamin pembagian alokasi DAK, DAU, Otsus, APBD, APBN bagi pengusaha asli Papua,” kata Victor.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta DPRD merancang dan menetapkan pembangunan Sekretariat dan fasilitas penunjang KAPPAK.
Sementara itu, Ketua DPRD Mimika Elminus Mom mengatakan, selama tiga tahun kebelakang DPRD Mimika vakum dan membuat fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik. Bahkan Ia juga tidak mengetahui kegiatan yang sudah atau belum jalan dalam DPA setiap SKPD.
Ia mengungkapkan, sudah ditetapkan dalam Perda bahwa nilai proyek sebesar Rp 500 juta itu mutlak berdasarkan penunjukan tanpa lelang.
“Kalau diatas Rp 1 Miliar itu harus melalui lelang. Kami juga harapkan Perda itu diterapkan kembali,” ungkapnya. (Nft/SP)
Tinggalkan Balasan