163 Narapidana Lapas Timika Terima Remisi Peringatan HUT ke-79 RI

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan secara simbolis berkas remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II B Timika, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan secara simbolis berkas remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II B Timika, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 sebanyak 163 narapidana Lapas Kelas IIB Timika menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pidana.

Pemberian remisi dilakukan melalui upacara yang berlangsung di Lapas Kelas II B Timika, Sabtu (17/8/2024).

Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan dan diserahkan secara langsung oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya dibacakan Plt Bupati Mimika, mengucap rasa syukur memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Tentunya, kata dia, kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali para warga binaan.

“Untuk itu Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang
tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yasonna Laoly.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Plt Kepala Lapas Kelas II B Timika Jimreves E. S. Muloke yang ditemui wartawan usai upacara mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi ada sebanyak 163 narapidana, satu diantaranya langsung bebas.

“Kasus yang paling banyak mendapat remisi itu narkotika, diikuti kasus pidana umum,” kata Jimreves.

Di Lapas Kelas II B Timika terdapat tiga orang narapidana dengan masa hukuman pidana seumur hidup. Ketiga narapidana tersebut tidak mendapat remisi.

Advertisements

Setelah melaksanakan upacara pemberian remisi, kegiatan diisi dengan penampilan seni tari dan musik rap dari warga binaan.

Tak hanya itu, Plt Bupati Mimika bersama tamu undangan lainnya menyempatkan diri memborong hasil karya kreatif warga binaan berupa pot bunga dari kartu remi, karya ukir dan noken, serta roti yang dibuat oleh warga binaan Lapas Kelas II B Timika.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan