Pasangan HAM Serahkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan ke KPU

Pasangan HAM Serahkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan ke KPU

TIMIKA | Bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan mulai menyerahkan syarat dukungan (KTP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mengikuti Pilkada Mimika 2018 mendatang.

Pada hari pertama pembukaan jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, Sabtu (25/11) kemarin, terdapat satu bakal Cabup-Cawabup Mimika yakni Hans Magal-Abdul Muis (HAM) telah menyerahkan syarat dukungan.

Pasangan Hans Magal-Abdul Muis yang diantar para pendukung dan simpatisannya mendatangi Kantor KPU Mimika dan langsung menyerahkan syarat dukungan berupa KTP sebanyak 22.699.

Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis, Derek Motte mengatakan, jumlah KTP yang diserahkan pasangan Hans Magal-Abdul Muis telah melampaui syarat jumlah KTP yang diminta KPU Mimika yaitu sebanyak 22.221 KTP.

“KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Mimika berdasarkan Pilpres terakhir yaitu total 222.721. Kemudian  10 persen dari total tersebut adalah syarat dukungan perseorangan. Jadi dukungan HAM ini telah melebihi syarat,” jelas Mote di Timika, Sabtu.

Meski begitu, KPU masih akan melakukan verifikasi ke masing-masing kampung dan distrik yang memberikan dukungan KTP. Jika misalnya warga menyatakan tidak pernah memberikan dukungan, maka KTP tersebut akan dikembalikan.

KPU Mimika sesuai jadwal secara nasional telah membuka kesempatan penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan mulai Sabtu tanggal 25 November 2017 sampai 29 November 2017.

Total sembilan bakal pasangan calon Bupati-Wabup Mimika yang sudah mendaftar yaitu Petrus Yanwarin-Alpius Edowai, Frengky Kambu-Taslim Tuhuteru, Robertus Waropea-Albert Bolang, dan Longginus Kareyau-Hasan Husein.

Selanjutnya Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Philipus B Wakerkwa-H Basri, Hans Magal-Abdul Muis, Maria Florida Kotorok-Yustus Way, dan Karolus Tsunme-Rovina Sarvunin Pesurnay.

“Sampai saat ini pasangan yang telah mendapatkan username dan pasword untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pilkada Mimika sebanyak sembilan pasangan,” katanya.

Selain Hans Magal-Abdul Muis, dua bakal pasangan cabup-cawabup lainnya yakni Philipus Wakerkwa-H Hasan Basri dan Karolus Tsunme-Rovina Sarvunin Pesurnay juga mendatangi KPU Mimika.

Namun kedatangan pasangan Philipus Wakerkwa-H Hasan Basri ke Kantor KPU Mimika adalah untuk melaporkan penggantian pasangan cawabupnya dari sebelumnya Muhammad Damsir ke H Basri.

Sedangkan pasangan Karolus Tsunme-Rovina Sarvunin Pesurnay datang ke KPU Mimika untuk menyerahkan surat mandat penunjukan penghubung dan operator yang akan mengisi data dukungan perseorangan pada model B1 KW/K-Perseorangan.

Kepada pasangan tersebut, KPU Mimika memberikan username dan password agar dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2018.

“Jadi dengan Silon, alur bakal calon perseorangan yang pertama dilakukan ialah menyerahkan surat mandat dari paslon itu sendiri kepada KPU, setelah itu meminta password dan username,” tutur Mote.

Mote mengatakan, KPU Mimika nantinya akan menghitung jumlah KTP yang akan diserahkan oleh setiap pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan.

KTP itu nantinya akan dikirim ke tingkat distrik (kecamatan), kelurahan dan kampung-kampung untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kampung dan kelurahan masing-masing.

Mote memastikan tida adanya penggunaan KTP ganda oleh pasangan calon perseorangan lantaran semua KTP yang diserahkan akan dihitung dan diinput dalam sitem informasi pencalonan (Silon).

“Kalau ada KTP ganda, otomatis akan gugur dengan sendirinya karena langsung terbaca dalam sistem,” ujarnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *