Enam Balon Bupati-Wabup Mimika Jalur Perseorangan Dinyatakan Lengkap

Enam Balon Bupati-Wabup Mimika Jalur Perseorangan Dinyatakan Lengkap
Derek Mote

TIMIKA I Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika menyatakan berkas enam dari sembilan bakal calon (Balon) Bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan lengkap.

Keenam pasangan tersebut antara lain  Hans Magal SP dengan Abdul Muis ST MM, Mus Pigai dengan Athanasius Allo Rafra, Robertus Waropea dengan Albert Bolang, Philipus B Wakerwa dengan H Basri, Maria Florida Kotorok dengan Yustus Way, dan Petrus Yanwarin dengan Alpius Edoway.

Sementara tiga balon yang berkasnya dinyatakan tidak lengkap, yakni Longginus Kareyau ST dengan Muh Hasan Husen, Frengky Kambu SH dengan Drs Taslim Tahuteru, dan Karolus Tsunme dengan Rovina Sarvunin Pesurnay.

Divisi Teknis KPUD Mimika, Derek Mote, ST mengatakan, balon yang sudah menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPUD Mimika sebanyak sembilan pasangan. Dari jumlah tersebut, hanya enam balon yang peryaratannya dinyatakan lengkap.

“Lengkap dalam arti, baik data yang dimasukkan dalam sistim informasi pencalonan (Silon), formulir B1 KWK I (surat dukungan paslon perseorangan dalam Pilgub dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati), B1 KWK kolektif, dan tiga rangkap dokumen penyerahan dukungan,”kata Derek Mote saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (30/11/17).

Untuk rangkap tiga pada dokumen persyaratan dukungan, kata Derek akan diberikan kepada satu rangkap untuk KPUD, satu rangkap untuk PPD dan PPS dalam melakukan verifikasi faktual, dan satu rangkap untuk pasangan calon.

“Ketentuan tiga rangkap ini sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2017 bahwa kandidat perseorangan yang maju harus menyertakan tiga rangkap. Satu rangkap untuk KPUD, rangkap kedua untuk PPD dan PPS, dan untuk paslon,”terangnya.
 
Ia mengatakan, sesuai dengan syarat dukungan yang harus diserahkan, maka ada enam  Balon yang memenuhi syarat. Dan enam Balon ini tepat waktu, sesuai dengan jadwal dalam tahapan PIlkada 2018. Sementara untuk tiga balon yang ditolak oleh Silon karena tidak tepat waktu, serta tidak melengkapi B1 KWK dan tiga rangkap

“Sampai tanggal dan jam yang ditentukan hal itu tidak dipenuhi, maka kami KPUD dan Panwaslu Mimika membuat berita acara kepada tiga Balon tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang undang nomor 10  tahun 2016, dan PKPU nomor 15 tahun 2017, dan PKPU nomor 3 tahun 2017,”terangnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan sesuai aturan bukan keinginan KPU. Dimana pada PKPU nomor 15 tahun 2017 sudah menjelaskan, apabila dokumen yang tidak bisa dilengkapi,maka dianggap tidak memenuhi syarat atau lengkap

Ditambah lagi, sekarang ini pengumpulan data dengan menggunakan Silon. Sehingga, sampai tanggal dan jam yang ditentukan, yakni 29 November 2017 pukul 24.00 Wit, maka data yang dimasukkan akan ditolak, karena sudah tutup.

“Sekali lagi, saya di Divisi Teknis KPUD Mimika bekerja sesuai aturan yang berlaku. Tidak atas kepentingan atau keinginan pribadi. Dan kami juga sudah melakukan pengumuman tentang penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan di media-media, satu bulan sebelumnya,”ungkapnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *